Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Koplo di Tanjunganom, Nganjuk -->

Javatimes

Polisi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Koplo di Tanjunganom, Nganjuk

javatimesonline
28 Maret 2023
Terduga pelaku (memakai masker hijau) saat dimintai keterangan oleh petugas kepolisian Polres Nganjuk


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa minggu terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial SR (27) beserta barang buktinya, Selasa (28/3/2023).


Dari tangan pemuda asal Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 plastik klip berisi pil koplo masing-masing berisi 100 butir dan 7 linting grenjeng bekas rokok berisi 9 butir. 


Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. pun membenarkan pihaknya telah menangkap SR (27) dan menyita barang bukti pil koplo yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. 

SR merupakan pengedar dari jaringan luar kota Nganjuk dan merupakan salah satu target operasi yang ditetapkan dalam operasi pekat semeru 2023, papar AKP Joko.

 

Kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus ini untuk mengungkap jaringan SR yang beroperasi di wilayah hukum Polres Nganjuk, sambung  AKP Joko. 


 Atas perbuatannya, selanjutnya SR (27) dikenakan Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 





(AWA)