Pemuda Asal Berbek Diciduk di Gondang, Nganjuk, Diduga Edarkan Ribuan Pil Koplo -->

Javatimes

Pemuda Asal Berbek Diciduk di Gondang, Nganjuk, Diduga Edarkan Ribuan Pil Koplo

javatimesonline
17 Maret 2023

Terduga pelaku penyalahgunaan obat keras berbahaya


NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial AN (30) beserta barang buktinya, Rabu (15/3/2023).


Pemuda asal asal Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk itu ditangkap saat melakukan transaksi barang haram di salah satu rumah masuk wilayah Desa Senggowar, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.817 butir pil koplo dan sejumlah uang tunai yang diakui sebagai hasil transaksi pil tersebut. 


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan AN (30). Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). 

Tersangka AN bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap AKP Joko.


Saat ini, lanjut AKP Joko, pemuda yang memiliki rambut gondrong ini telah berada di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

AN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutur AKP Joko.


Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara, pungkas AKP Joko.




(AWA)