Nyambi Jualan Pil Koplo dan Sabu, Kuli Bangunan Asal Bagor Diciduk Polisi -->

Javatimes

Nyambi Jualan Pil Koplo dan Sabu, Kuli Bangunan Asal Bagor Diciduk Polisi

javatimesonline
26 Maret 2023
MP (30), terduga pelaku penyalahgunaan okerbaya dan narkotika


NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) dan Narkotika masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Termasuk di antaranya peredaran pil koplo dan sabu, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat Narkotika.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, beserta barang buktinya, Sabtu (25/3/2023).


Pemuda yang pekerjaan sehari harinya merupakan kuli bangunan tersebut ditangkap dikediamannya. Sejak awal tahun 2023, MP memang masuk dalam target operasi pekat 2023.


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.215 butir pil koplo, sabu seberat 0,39 gram, dan uang tunai Rp 300 ribu yang diakui sebagai hasil transaksi pil tersebut.


Barang bukti yang diamankan dari tangan MP


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan MP (30). Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). 

Pelaku MP bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap AKP Joko.


Saat ini, lanjut AKP Joko, pemuda berusia 30 tahun itu telah berada di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

MP beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutur AKP Joko.


Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara, pungkas AKP Joko.




(AWA)