Kuasai LSD, Pengembang Tidak Bisa Serta Merta Dapat Bangun Industri -->
Senin, 12 Mei 2025

Javatimes

Kuasai LSD, Pengembang Tidak Bisa Serta Merta Dapat Bangun Industri

javatimesonline
19 Februari 2023
R Bambang Agus Hendro Wibowo, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk


NGANJUK, Djavatimes - Pengembang tidak bisa membangun perumahan maupun kawasan industri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), meski telah dikuasai. Ini sebagai bentuk dari penetapan LSD sebagai dasar untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah dan memenuhi ketersediaannya serta mendukung ketahanan pangan nasional.


Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan R Bambang Agus Hendro Wibowo Sekretaris Komisi 2 DPRD Kabupaten Nganjuk mengatakan, sebagaimana Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan LSD di Kabupaten/Kota yang salah satunya Jatim. Jadi dengan demikian seluruh lahan yang dimiliki tidak serta merta bisa dibangun. 

Untuk alih fungsi LSD, tidak bisa diselesaikan dalam tingkat Kantah, melainkan pusat yang mana adalah Kementerian ATR/BPN karena sebagai langkah memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional, urai Kang Bowo sapaan akrab politisi Gerindra, Minggu (18/02/2023).


Lanjut kang Bowo, penetapan peta LSD juga termaktub dalam Perpres 59 tahun 2019 yang merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta LSD.


Penetapan LSD itu sendiri disamping memenuhi ketersediaan sawah juga untuk mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data serta informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Karena begitu pentingnya LP2B, saat ini kami bersama birokrasi sedang membahas Raperda tentang LP2B, urai Kang Bowo.


Ditempat terpisah Ulum Basthomi wakil pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk juga menyampaikan, dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Perpres 59 Tahun 2019 menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah.

Untuk mempercepat implementasi Perpres dan Raperda LP2B, Pemkab Nganjuk dapat mengambil kebijakan untuk pengendalian alih fungsi LSD, dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai bahan makanan pokok utama, tandas Gus Ulum sapaan akrab politisi PKB.


Sebelumnya Kasubag TU Kantor BPN Nganjuk, Suprijo, mengatakan, penetapan LSD yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN  pada tahun 2021 dan dilanjutkan pada verifikasi pada pertengahan tahun 2022 lalu, sebagai upaya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan lahan sawah.

Ini bertujuan mendorong agar Pemerintah Daerah segera menetapkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan peta lahan sawah secara spasial, ujar Suprijo.

Suprijo juga menegaskan, penetapan LSD sebagaimana tertuang dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 1589/2021, bukanlah kiamat bagi sektor properti, karena ada dampak yang bisa dilihat dari diktum (batang tubuh) satu hingga sebelas.

Kasubag TU Kantor BPN Nganjuk, Suprijo


Diktum pertama, penetapan lahan umum.


Diktum kedua adalah luasan masing-masing kabupaten/kota. 


Diktum ketiga, adalah skala kota 1:5.000 per Kabupaten/Kota.


Diktum keempat, LSD sebagai bahan bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk menyusun dalam rencana tata ruang.


Diktum kelima, verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh tim pelaksana.


Diktum keenam, izin atau hak atas tanah yang terbit sebelum tanggal 16 Desember 2021 dapat keluar dari LSD. 


Diktum ketujuh adalah kawasan industri inisiatif pemerintah yang masuk ke dalam LSD sebelum penetapan tanggal 16 Desember 2021 dapat keluar dari LSD. 


Diktum kedelapan adalah dalam hal rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD juga dapat keluar dari LSD.


Diktum kesembilan, dapat keluar dari LSD apabila dapat kajian dari unsur pemerintah, akademisi dan organisasi.


Diktum sepuluh, LSD yang belum ditetapkan menjadi LP2B tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan dari Kementerian ATR/BPN.


Terakhir Diktum sebelas, keputusan ini berlaku sejak diputuskan pada 16 Desember 2021.

Itulah SK yang dikeluarkan, tutup Suprijo.





(Ind)