Dalih Kesepakatan Warga, Panitia Cantumkan Biaya Lain-lain di Rincian Biaya PTSL Desa Mojoduwur, Nganjuk -->

Javatimes

Dalih Kesepakatan Warga, Panitia Cantumkan Biaya Lain-lain di Rincian Biaya PTSL Desa Mojoduwur, Nganjuk

javatimesonline
23 Februari 2023

Rencana Anggaran Biaya PTSL yang ditunjukkan bendahara PTSL Desa Mojoduwur


NGANJUK, DJAVATIMES -- Sebanyak 53 desa di Kabupaten Nganjuk dikabarkan memperoleh manfaat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).


Program tersebut, selain untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, juga memberikan dampak ekonomi bagi pemilik lahan.


Dikutip dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, program PTSL ini didanai oleh Kementerian ATR/BPN. Ini dilakukan dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, serta terakhir diberikan sertifikat.


Akan tetapi, ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon diluar PTSL seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, dan materai. 


Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. 


SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.


Sesuai dengan SKB tiga menteri itu, Nganjuk masuk dalam Kategori V, yakni Provinsi Jawa dan Bali. Besaran biaya yang dikeluarkan untuk Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000. Namun, faktanya di lapangan, biaya yang dibebankan terkadang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri tersebut. Justru nilainya lebih besar dari SKB 3 menteri itu.


Seperti halnya di Desa Mojoduwur, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk. Biaya PTSL yang diminta panitia sebesar Rp 500ribu.


Panitia berdalih, nilai tersebut sudah sesuai dengan kesepakatan warga.

Sudah sesuai dengan kesepakatan warga, ujar Gunadi Bendahara PTSL Desa Mojoduwur saat ditemui di salah satu rumah kepala dusun Desa Mojoduwur.


Lebih lanjut ia pun merinci seluruh keperluan pemohon hingga didapat Rp 500ribu. Dikatakannya, dari nilai total tersebut, ada rincian biaya lain-lain sebesar Rp 15ribu.

Biaya lain-lain Rp 15ribu per pemohon, tegasnya.


Menyoal biaya lain-lain yang dimaksud, ia menerangkan bahwa nilai tersebut diperlukan saat membutuhkan biaya tambahan.

Seperti halnya kalau membuat anggaran biaya, kan ada biaya lain-lain, dalih Bendahara PTSL.


Kendati demikian, ia pun tak menampik bahwa adanya biaya lain-lain tersebut bisa berpotensi menjadi masalah. Alhasil, dia pun langsung menghapus biaya lain-lain dari rincian dihadapan awak media tanpa meminta pertimbangan panitia lainnya.

Kalau biaya lain-lain ini bermasalah, sekarang saya hapus, kata pria paruh baya.


Lain halnya dengan rincian biaya Rp 500ribu yang berdalih kesepakatan warga, Bendahara PTSL Desa Mojoduwur ini juga memberi pengakuan mengejutkan. Dikatakannya, hingga kini dirinya belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai panitia PTSL.

Termasuk panitia lainnya juga belum menerima. Saya juga belum dilantik, hanya saja saya sudah mengikuti pelatihan di (Desa) Balongan (red: Balongrejo), katanya.


Merespon adanya kabar biaya dan lain-lain yang dicantumkan dalam rencana anggaran biaya (RAB) dalam pelaksanaan PTSL, Hamid Effendi aktivis LSM Nganjuk menyampaikan bahwa jika hal tersebut benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Seharusnya panitia dalam membuat anggaran harus jelas peruntukannya. Jika ada kabar biaya dan lain-lain ini terkesan mengada-ngada, tuturnya.


Kalau seperti itu, bagaimana pertanggungjawabannya nanti. Saya rasa ini berpotensi masuk ranah pidana, sambung Hamid.


Lebih lanjut menyoal kabar panitia tidak dilengkapi SK, Hamid menjelaskan jika itu benar terjadi, maka hal tersebut telah mengangkangi Inpres No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Dalam tahapan PTSL kan jelas, salah satunya pembentukan panitia. Kalau panitianya tidak dilengkapi SK, bagaimana bisa bekerja? Apa yang menjadi dasar mereka melakukan pendaftaran hingga nantinya pemohon menerima sertifikat? Bagaimana pertanggungjawabannya di hadapan pemohon? tanya Hamid.


 

Sesegera mungkin kami akan mengecek kebenarannya. Jika benar demikian, kami akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Polres Nganjuk, ungkap Hamid memungkasi pandangannya. 




 (AWA)