Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi -->

Javatimes

Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tahap II Perkara Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

javatimesonline
20 Januari 2023

Dua tersangka saat dimintai keterangan oleh tim Jaksa pada Kejari Nganjuk


NGANJUK, DJAVATIMES -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Jawa Timur, telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Nganjuk, kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, S.H. dalam rilis yang diterima Djavatimes di Nganjuk, Jumat (20/1/2023).

 

Sebelumnya, Polres Nganjuk telah mengamankan empat orang diduga terlibat penyalahgunaan pupuk subsidi di Nganjuk. Diantaranya HNP (24) warga Gurah Kediri, LBS (38) warga Sukomoro Nganjuk, SBN (43) warga Wajak Malang, dan SBS (46) warga Tanjunganom Nganjuk. 


Dicky menjelaskan, dari ketiga tersangka (HNP, LBS, dan SBN), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi sebanyak 98,5 ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, SP38. Selain itu terdapat juga handphone, dokumen dan 1 unit truk Mitsubishi Canter.

Sedangkan dari tangan tersangka berinisial SBS, barang bukti yang berhasil diamankan yakni pupuk bersubsidi total 4,1 ton yang terdiri atas Urea, NPK Phonska, ZA, serta dokumen dan uang tunai, kata Dicky.

Tim jaksa saat menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan


Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Undang Undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 jo Pasal 21 Permendag RI No. 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 238 juta, tambah Dicky.


Lebih lanjut, Dicky mengungkapkan bahwa Kejari Nganjuk akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan penyalahgunaan pupuk bersubsidi, yang dapat mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang mengganggu pendistribusian dan penyaluran pupuk bersubsidi di Wilayah Kabupaten Nganjuk, pungkasnya.





(AWA)