![]() |
Tim jaksa penyidik Kejari Nganjuk saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka MS |
NGANJUK, DJAVATIMES -- Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi, pada Senin (9/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Penggeledahan dan penyitaan itu terkait dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pondok Pesantren pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk yang diduga dilakukan tersangka MS (43).
Diketahui, MS merupakan staff Pontren (Pondok Pesantren) di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk yang diduga berperan memotong dana BOP Kemenag RI.
Lokasi penggeledahan berpusat di rumah tersangka MS (43) yang beralamat di Desa Watudandang, Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Penggeledahan dan penyitaan itu merujuk pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk Nomor: PRINT-01/ M.5.31/Fd.1/01/2023 tanggal 09 Januari 2023. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 3/PenPid.B-GLD/2023/ PN Njk tanggal 09 Januari 2023 tentang izin penggeledahan.
![]() |
Tim jaksa penyidik Kejari Nganjuk saat melakukan penggeledahan di kediaman tersangka MS |
Barang bukti yang berhasil dibawa tim penyidik berupa alat-alat elektronik beserta dokumen lainnya milik tersangka.
Barang – barang yang disita oleh tim jaksa penyidik tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Pesantren Pada Masa Pandemi 9 Tahun 2020 di Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya berdasarkan fakta sementara diperoleh dari hasil penyidikan bahwa tersangka telah memperoleh keuntungan untuk diri sendiri dan telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya total sekitar Rp 700 juta. Fakta tersebut masih terus dilakukan pendalaman.
Dan perbuatan tersangka tersebut melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi dari Kementerian Agama, pengurus Pondok Pesantren dan pengurus TPQ serta beberapa saksi yang terkait dengan perbuatan tersangka.
(Tim)