KARYAWAN TOKO DI NGANJUK DITANGKAP POLISI, DIDUGA EDARKAN PIL KOPLO DAN TERANCAM 15 TAHUN PENJARA -->

Javatimes

KARYAWAN TOKO DI NGANJUK DITANGKAP POLISI, DIDUGA EDARKAN PIL KOPLO DAN TERANCAM 15 TAHUN PENJARA

javatimesonline
05 Januari 2023
Terduga pelaku


NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial HF (20) asal Kabupaten Jember beserta barang buktinya, Senin (2/1/2023).


Pemuda yang pekerjaan sehari harinya merupakan karyawan toko tersebut ditangkap saat melakukan transaksi barang haram di halaman salah satu mini market di wilayah Desa Pelem Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. 


Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 52 butir pil koplo dan uang tunai 110 ribu rupiah yang diakui sebagai hasil transaksi pil tersebut. 


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. membenarkan penangkapan HF (20). Ia menyebut penangkapan tersebut merupakan pengembagan dari informasi yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK). 

Pelaku HF bisa kami tangkap karena partisipasi masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor ke WLK. Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, ucap AKP Joko.


Saat ini, lanjut AKP Joko, pemuda yang telah menetap di Kecamatan Kertosono ini telah berada di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

HF beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. Mereka dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tutur AKP Joko.


Ancaman hukumannya 5 tahun sampai 15 tahun penjara, pungkas AKP Joko.





(AWA)