Diduga Ecer Pil Koplo Rp 10 Ribu, Pengamen Asal Berbek Ditangkap Polisi di Loceret -->

Javatimes

Diduga Ecer Pil Koplo Rp 10 Ribu, Pengamen Asal Berbek Ditangkap Polisi di Loceret

javatimesonline
30 Januari 2023

Terduga pelaku yang berhasil diamankan

NGANJUK, DJAVATIMES -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah kronis di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir ini terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Kali ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pengedar pil koplo berinisial MN (20) asal Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, beserta barang buktinya, Jumat (27/1/2023).


Pemuda yang pekerjaan sehari-harinya sebagai pengamen tersebut ditangkap saat melakukan transaksi barang haram di salah satu warung kopi wilayah Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.


Dalam penangkapan tersebut, unit opsnal berhasil mengamankan 99 butir pil koplo yang dibungkus dalam beberapa paket kecil siap edar dengan harga Rp 10 ribu rupiah per 3 butir.


Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnakoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengatakan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

Saat ini MN beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman untuk mengungkap jaringannya yang lebih luas, tuturnya pada Senin (30/1/2023) malam.


Atas kasus ini, MN dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, sambung AKP Joko Santoso.  


Lebih lanjut AKP Joko menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut serta dalam menciptakan rasa aman dan nyaman di lingkungan masing-masing.


Pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk yang mengetahui dugaan tindak pidana di lingkungannya agar dapat melaporkannya melalui program 'Wayahe Lapor Kapolres'.

Melalui program 'Wayahe Lapor Kapolres', kami harap bisa membangun kembali kepercayaan publik. Artinya, bahwa masyarakat percaya kepada polisi, sehingga setiap ada kejadian yang berpotensi terjadinya pelanggaran ataupun kebutuhan informasi terkait tugas-tugas Kepolisian, bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian, pungkasnya.


Berikut merupakan nomor layanan 'Wayahe Lapor Kapolres':

0813-3134-2003



(AWA)