Tersangka saat akan dilakukan penahanan |
NGANJUK, DJAVATIMES -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag RI di Kabupaten Nganjuk.
Kepala Kejari Nganjuk melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andie Wicaksono mengatakan, tersangka yang ditahan yakni MS.
Penetapan tersangka dan penahanan MS setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap 105 saksi.
Dari Pondok Pesantren ada 15 saksi, sedangkan dari TPQ ada 90 saksi yang sudah kita periksa, ujar Andie saat dikonfirmasi pada Kamis (8/12/2022) sore.
MS ditahan terhitung sejak 8 Desember hingga 20 hari ke depan, sambung Andie.
Dikatakannya, MS merupakan staff Pontren (Pondok Pesantren) di Kantor Kemenag Kabupaten Nganjuk yang diduga berperan memotong dana BOP Kemenag RI.
MS yang berperan sebagai penanggung jawab pengajuan bantuan pondok pesantren diduga melakukan pemotongan pada penyaluran (bantuan) tersebut, ungkap Andie.
Dijelaskan Andie, tersangka diduga telah melakukan pemotongan dana bantuan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per Ponpes.
Nilai kerugian untuk sementara ini kurang lebih Rp 700 juta dari 50 lembaga, paparnya.
Lebih lanjut, Andie pun tak menampik akan ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi BOP tahun 2020 yang dilaporkan oleh masyarakat.
Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Yang jelas ini masih terus dilakukan pendalaman, tandasnya.
MS disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo 18 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.
(AWA)