![]() |
Pengambilan sumpah terhadap saksi |
NGANJUK, DJAVATIMES -- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Desa (Kades) Kemaduh, Agung Supriadi digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang digelar secara virtual berlangsung pada Selasa (13/12/2022) malam, dengan terdakwa berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum (PH) dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, Agung Supriadi ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi terkait aset desa dan pengelolaan keuangan desa di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2016-2018.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Andie Wicaksono, SH, MH., dan Sri Hani Susilo, SH. mengungkapkan bahwa terdakwa didakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menghadirkan enam saksi untuk menguatkan tuduhannya, diantaranya Kades Kemaduh, Sekretaris Desa, Bendahara, Perencanaan, Bayan, dan Pelaksana Kerja. Mereka seluruhnya didatangkan ke PN Surabaya dan berhadapan dengan terdakwa melalui virtual.
KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, penasihat hukun terdakwa |
Dikatakan PH terdakwa yakni KRT Nurwadi Rekso Hadinagoro, gelaran sidang secara virtual itu dinilai tidak efektif lantaran banyak kendala yang sering terjadi, salah satunya audio visual.
Klien kami ingin bertemu langsung dengan saksi untuk menanyakan banyak hal. Namun lantaran sidang digelar secara virtual, jadi klien kami cukup kesulitan. Sidang pun juga kurang efektif, tutur Bang Nurdin sapaan akrabnya, Rabu, (14/12/2022) malam
Lebih lanjut, Bang Nurdin menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan pengajuan untuk gelaran sidang secara luring, namun hal tersebut ditolak majelis hakim.
Kami sudah ajukan secara tertulis, namun majelis hakim menilai gelaran sidang secara virtual masih lancar, tandasnya.
Sementara menyoal sidang yang akan datang (setelah sidang saksi yang dihadirkan JPU), Bang Nurdin menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menghadirkan tiga saksi yang dianggap dapat meringankan atau pun membebaskan kliennya dari tuduhan JPU.
kita sudah siapkan tiga saksi, untuk nama-namanya kita rahasiakan. Kita lihat saja Selasa (20/12/2022) mendatang, pungkasnya.
(AWA/Tim)