OKNUM KADES DI NGANJUK DIAMANKAN POLRES MADIUN, DIDUGA TERLIBAT PENIPUAN DAN PENGGELAPAN -->

Javatimes

OKNUM KADES DI NGANJUK DIAMANKAN POLRES MADIUN, DIDUGA TERLIBAT PENIPUAN DAN PENGGELAPAN

javatimesonline
21 November 2022

 

Ilustrasi oknum Kades diciduk dugaan penipuan dan penggelapan

JAWA TIMUR, DJAVATIMES -- Kabar mengejutkan datang dari Desa Sukorejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Kepala desa (Kades) yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi warganya, namun ini justru diamankan pihak kepolisian akibat ulahnya.


Berdasar informasi terpercaya yang dihimpun kontributor Djavatimes, Kades Sukorejo berinisial ASP ini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Madiun atas dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan jual beli sapi. 


Diketahui, penangkapan oknum Kades yang juga berprofesi blantik sapi ini berawal dari laporan salah satu warga Dusun Kedungrejo, Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun berinisial P (65) ke Mapolsek Saradan.


Pada tahun 2015 silam, P yang memiliki seekor sapi betina, kemudian didatangi ASP dengan memberitahukan bahwa sapi milik korban tidak bisa beranak.


Selanjutnya, ASP membujuk korban agar menjual sapi miliknya dengan iming-iming bakal digantikan dengan sapi betina yang sehat. 


Namun setelah sapi dibawa, selang tiga bulan berlalu tidak ada sapi datang maupun uang hasil jual sapinya dari ASP. 


Usut punya usut, rupanya modus seperti itu sering terjadi di wilayah Madiun. Berdasar data yang dihimpun kontributor Djavatimes, setidaknya terdapat delapan orang warga Desa Bandungan telah menjadi korban dengan modus yang sama.


Menyikapi kebenaran informasi tersebut, Kasi Humas Polres Madiun yang dikonfirmasi awak media pun tak menampik kebenaran tersebut. Dikatakannya, saat ini ASP berada di Polres Madiun dan telah dilakukan pemeriksaan. 

Memang benar saat ini ada di Polres Madiun dan telah dilakukan pemeriksaan dengan perkara penipuan, ungkap Iptu Jumadi, S.H melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/11/2022).


Lebih lanjut Jumadi mengungkapkan bahwa ASP ditahan sejak Kamis (17/11/2022). Namun dirinya tidak merinci dimana proses penangkapan terhadap oknum Kades berinisial ASP dilakukan. 

(ASP) ditahan 17 November 2022, pungkasnya. 


Atas perbuatannya, ASP terancam dikenakan Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara.





(AWA)