LAPORKAN PENIPUAN, KORBAN MALAH JADI TERSANGKA, NAMA KAPOLRES NGAWI JUGA TURUT DISERET -->

Javatimes

LAPORKAN PENIPUAN, KORBAN MALAH JADI TERSANGKA, NAMA KAPOLRES NGAWI JUGA TURUT DISERET

javatimesonline
19 Agustus 2022
Imam Ghazali, S.H., M.H., penasihat hukum korban penipuan makelar tenaga kerja berinisial WS


NGAWI, Djavatimes -- Kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT Pertamina (Migas Blok Cepu Bojonegoro), menelan korban sedikitnya sebanyak 10 orang pencari kerja.


Untuk mendapatkan pekerjaan, para pencari kerja itu diminta untuk menyetorkan sejumlah uang tunai yang bervariasi antara Rp 100 juta hingga Rp 240 juta.


1. Kenal dengan Pejabat

Dikatakan Imam Ghozali, S.H., M.H., selaku pengacara / penasihat hukum orang tua korban berinisial DL, setidaknya terdapat 10 terduga pelaku yang didalangi oleh SM (58 tahun).

Awal mulanya, klien kami (red: WS) bertemu dengan WP (red: terduga pelaku), yang menyatakan memiliki koneksi dengan Sekda Madiun dan Bupati Bojonegoro, urainya.


Saat itu, tambah Imam, selain mengungkapkan kedekatan dengan pejabat, WP juga mengiming-imingi pekerjaan di PT Pertamina. 

WP ini menjanjikan akan bisa meloloskan DL (putri dari WS), dengan syarat harus menyetorkan sejumlah uang yang digunakan sebagai uang pendaftaran, tambah Imam.

 

2. Menyetorkan Sejumlah Uang

WS yang tergiur dengan janji manis WP, akhirnya menuruti permintaan WP dengan menyetorkan Rp 100 juta.

Rupanya tidak hanya WS yang tergiur, ada 9 orang lainnya yang juga tergiur dengan makelar tenaga kerja itu. Karena WS yang kenal dengan WP, akhirnya dijadikan sebagai koordinator, urai Imam.


Total uang yang terkumpul dari 10 korban itu mencapai Rp 1,4 milyar.

Rp 809, 5 juta diterima oleh WP, sedangkan Rp 646 juta diterima oleh SM, papar Imam.


3. Melapor Ke Polres Ngawi dan Korban Makelar Tenaga Kerja Jadi Tersangka

Janji manis yang sempat disampaikan WP terhadap WS dan rekan-rekannya rupanya tak terwujud. Kesepuluh anak yang mendaftar, tidak ada satu pun yang diterima di PT Pertamina.

Mengetahui fakta itu, akhirnya klien kami bersama korban lainnya melaporkan ke Polres Ngawi pada 2019 lalu. Namun hingga kini, pihak kami tidak mengetahui perkembangan laporan itu, urai Imam.

 

Alih-alih kasus ini selesai, justru klien kami dijadikan tersangka oleh Polres Ngawi, tambah Imam.


Dijelaskan Imam, pihaknya menyayangkan kinerja Polres Ngawi yang terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 284 KUHP, dimana dalam kasus tersebut harus diputus terlebih dahulu ketentuan perdata sebelum dipertimbangkan penuntutan pidana, urai Imam.

 

4. Meminta Menangguhkan Pekara Pidana

Apalagi, sambung Imam, kliennya merupakan korban dari kasus dugaan penipuan lowongan kerja yang mengatasnamakan PT Pertamina.

Jika klien kami ditetapkan sebagai tersangka, lalu bagaimana dengan kelanjutan kasus yang kami laporkan. Kami mohon kasus pidana ini untuk ditangguhkan terlebih dahulu, sampai dengan adanya putusan perdata dalam perkara ini, harap Imam.  

 

5. Catut Nama Kapolres Ngawi

Selain memohon menangguhkan kasus pidana yang menjadikan kliennya sebagai tersangka, Imam juga turut menyeret nama Kapolres Ngawi yang menerima uang titipan dari terduga pelaku berinisial YP.

Kapolres atau penyidik Polres Ngawi ini telah menerima uang titipan dari YP sebesar Rp 25 juta. Uang itu sebenarnya merupakan pengembalian fee sewaktu klien kami mendaftar di PT Pertamina, jelas Imam.


Kami mohon kepada majelis hakim agar uang tersebut dapat dijadikan sebagai bagian kerugian yang wajib dikembalikan kepada para penggugat, termasuk klien kami, tambah Imam.

 

Di akhir, Imam juga memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ngawi segera memanggil pihak yang bersengketa, demi terangnya suatu perkara.

Kami juga memohon agar majelis hakim segera memanggil pihak yang bersengketa agar kasus ini terang dan menemukan solusi, pungkas Imam.





(AWA)