![]() |
Sidang dugaan tindak pidana korupsi: tiga orang saksi saat diambil sumpah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya |
NGANJUK, Djavatimes -- Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi uang ganti rugi tanah khas desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013 oleh mantan Kepala Desa (Kades) Pecuk, ENH (50), digelar pada Selasa (2/8/2022) malam.
Dalam sidang yang digelar sejak pukul 18.30 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yang dianggapnya dapat membuka tabir proyek haram yang diduga dijalankan eks Kades Pecuk periode 2013-2019.
Tiga saksi yang dihadirkan diantaranya Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Mantingan-Kertosono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Mantingan-Kertosono dan Kertosono-Kediri, serta anggota Tim Peneliti Pengadaan Tanah Pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Untuk diketahui, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan surat dakwaan, dimana pasal yang didakwakan, diantaranya:
- Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Atau Kedua : Pasal 8 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan Kasi Intel Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019.
Total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,- (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah), ujar Dicky.
Dicky juga mengatakan surat dakwaan tersebut dibacakan oleh tim JPU secara gantian yakni, Andie Wicaksono, SH, MH., Sri Hani Susilo, SH., dan Halim Irmanda, SH. dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.
Untuk persidangan selanjutnya diagendakan pada Hari Selasa tanggal 9 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pungkas Dicky.
![]() |
Tampak penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rofik, SH. mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU |
Sementara itu, menyikapi surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rofik, SH. mengklaim bahwa dakwaan tersebut tidak jelas.
Saya agak bingung dengan kawan jaksa ini. Surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa ini tidak jelas. Kalau ukurannya korupsi, apa yang dikorupsi. Nyatanya malah lahan Desa Pecuk lebih luas akibat membeli tanah baru, ujarnya.
Lebih lanjut, Rofik menyatakan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU justru menguatkan kliennya.
Seluruh saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan bahwa klien kami itu korupsi. Bahkan semua saksi menyatakan bahwa Desa Pecuk untung karena dampak tol, membeli lahan lagi. Bayangkan lahan 2 hektar yang kena dampak tol, dibelikan lagi menjadi 6 hektar. Kan untung desa itu, tegasnya.
Apalagi, tambah Rofik, saksi yang dihadirkan banyak menyampaikan ketidaktahuannya mengenai kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidangkan.
Itu banyak yang gak tau dia, gak tau lupa, gitu. Saya yakin klien kami bisa bebas, pungkasnya.
(AWA)