PRIA ASAL PATIANROWO DIRINGKUS POLRES NGANJUK BESERTA RIBUAN PIL KOPLO -->

Javatimes

PRIA ASAL PATIANROWO DIRINGKUS POLRES NGANJUK BESERTA RIBUAN PIL KOPLO

javatimesonline
15 Juni 2022
Terduga pengedar pil koplo


NGANJUK, Djavatimes -- Penyalahgunaan obat keras berbahaya (okerbaya) masih menjadi masalah serius di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya peredaran pil double L atau yang biasa dikenal dengan sebutan pil koplo, yang dalam beberapa bulan terakhir terus bertambah dan menjadikan Kabupaten Nganjuk dalam kondisi darurat okerbaya.


Berkat gerak cepat yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk, akhirnya salah seorang terduga pengedar ribuan pil koplo diamankan pada Senin (13/6/22) siang. 


Pengedar pil Koplo yang kini sudah naik statusnya menjadi tersangka itu adalah salah satu warga Desa Rowomarto Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk berinisial SH (33 tahun).


Kapolres Nganjuk melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso, S.Sos, M.H. mengatakan, tersangka SH kedapatan membawa barang bukti pil Koplo di depan pabrik karung PT. Gunawan Fajar termasuk Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk. 

Kami amankan 4 paket pil Koplo berbagai ukuran dengan jumlah total 1594 butir, dan uang tunai Rp.125.000, dari keterangan SH barang tersebut berasal dari seseorang inisial DN(DPO) warga Jombang, tutur AKP Joko.


Semua kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini, untuk DN kami masih melakukan pengejaran semoga segera tertangkap, lanjut AKP Joko. 

 

Sementara itu, lanjut AKP Joko, kedua pelaku yang terbukti sebagai pengedar ini akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman hukumanya paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1,5juta, pungkas AKP. Joko.





(AWA)