KEJARI JOMBANG ANGGAP PUNGUTAN RP 150RIBU TAK SALAHI ATURAN, KETUA BKNDI: KITA CARI KEADILAN DI KEJATI -->

Javatimes

KEJARI JOMBANG ANGGAP PUNGUTAN RP 150RIBU TAK SALAHI ATURAN, KETUA BKNDI: KITA CARI KEADILAN DI KEJATI

javatimesonline
11 Juni 2022

Ilustrasi PTSL di Desa Barongsawahan


JOMBANG, Djavatimes -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, hingga hari ini masih terus menjadi polemik dan meresahkan kalangan masyarakat.


Setelah beberapa waktu lalu panitia PTSL dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terkait dugaan pungli, kini kasusnya seakan sirna lantaran Kejari Jombang menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dianggap sebagian masyarakat kurang tepat. 


Kepastian adanya surat tersebut sebgaimana disampaikan oleh ketua BKNDI Kabupaten Jombang.

Saya sebagai pendamping pelapor masyarakat Desa Barongsawahan menerima SP2HP, ujar M. Yusuf Efendi Ketua BKNDI Kabupaten jombang. 


Dijelaskan M. Yusuf, isi SP2HP yang ia terima menyatakan bahwa temuan dugaan pungli yang dilaporkan beberapa waktu lalu tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Alasan yang pertama karena panitia dan ketua panitia tidak tahu akan prosedur, apabila belum ditetapkan sebagai desa PTSL maka belum boleh memungut biaya PTSL, ujarnya.


Lebih lanjut, M. Yusuf menerangkan bahwa alasan yang kedua tidak dapat melanjutkan ke tingkat penyidikan lantaran uang pungutan sebesar Rp 150ribu yang diminta panitia PTSL telah dikembalikan.

Alasan yang kedua karena uang hasil pungutan biaya PTSL sudah dikembalikan dan yang belum dikembalikan sudah membuat pernyataan tertulis, sambungnya.


Merespon dua alasan ditolaknya laporan yang diajukannya beberapa waktu lalu, M. Yusuf berkeyakinan bahwa alasan Kejari Jombang kurang tepat.

Menurut kami, panitia PTSL sudah tahu bahwa Desa Barongsawahan belum ditetapkan sebagai desa PTSL dan tidak boleh memungut anggaran PTSL. Tapi masyarakat atau pemohon tetap dimintai anggaran, akunya.


M. Yusuf juga menjelaskan, ketika seseorang telah ditunjuk sebagai panitia, maka dia telah dianggap mampu, mengetahui, dan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Jadi untuk poin yang pertama saya rasa adalah alasan yang mengada-ada, ungkap Yusuf.


Kemudian terkait alasan yang kedua, M. Yusuf menyampaikan bahwa penarikan uang yang dilakukan kepada masyarakat terindikasi masuk dalam kategori pungli.

Poin dua dijelaskan bahwa uang pungutan sudah dikembalikan kepada pemohon, dari Rp 109juta telah dikembalikan Rp 90juta, termasuk sisa 27 orang yang tidak menerima pengembalian dari panitia PTSL Desa Barongsawahan. Artinya apa, panitia itu sudah membawa dan menerima uang pemohon kurang lebih selama satu tahun. Mereka sudah mengambil keuntungan dari situ, kita tidak berpikir jelek, coba kita depositokan, sudah berapa bunganya, tiba-tiba sekarang dikembalikan, urai M. Yusuf. 


M. Yusuf menilai, hal ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakkan hukum di kabupaten Jombang

Saya sebagai ketua BKNDI Jombang mengadukan permasalahan ini ke Kejari Jombang dengan harapan sebagai contoh biar desa-desa lain tidak terjadi seperti Desa Barongsawahan. Terkait hal ini kami dan warga Barongsawahan akan mengadukan ke Kejati Jawa Timur, kita akan cari keadilan disana, tegas Yusuf.


Di tempat terpisah penjelasan dari Kepala bidang pendaftaran tanah BPN Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi oleh awak media dikantornya mengatakan bahwa Desa Barongsawahan tidak masuk penetapan lokasi (penlok). 

Untuk program PTSL tahun 2022 ini Desa Barongsawahan tidak masuk penlok. BPN Jombang akan menyetujui PTSL di Desa Barongsawahan setelah Pemdes Barongsawahan melaksanakan hasil rekomendasi Komisi A DPRD Jombang. Kalau Pemdes Barongsawahan tidak kondusif, BPN Jombang tidak mungkin melaksanakan program PTSL di Desa Barongsawahan terlalu beresiko, tutur Rohmadi. 




 (Gading)