DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JATIM II GELAR ROADSHOW PPS DI MADIUN, DIIKUTI 120 WAJIB PAJAK -->

Javatimes

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JATIM II GELAR ROADSHOW PPS DI MADIUN, DIIKUTI 120 WAJIB PAJAK

javatimesonline
02 Juni 2022
Giat PPS DJP Jatim II 


MADIUN, Djavatimes -- Gelar roadshow PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim II pada Kamis 2 Juni 2022. Dalam gelaran ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Madiun menjadi kota tujuan terakhir.


Kegiatan yang digelar di Ballroom Sun Hotel Madiun ini juga dalam serangkaian sosialisasi dan tax gathering dengan mengundang 120 wajib pajak dari wilayah Mataraman yang meliputi Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan.


Kegiatan sosialisasi yang mengusung tema “Saiyeg Saeka Kapti, Nyawiji Mbangun Negri Melalui Program Pengungkapan Sukarela” ini terselenggara atas kerja sama Kanwil DJP Jawa Timur II dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun, KPP Pratama Ngawi, dan KPP Pratama Ponorogo.


Agustin Vita Avantin, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II saat memberikan pemaparan terkait PPS mengajak para wajib pajak yang hadir untuk bergotong royong bersama, membantu negara meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi ketimpangan, dan menurunkan angka kemiskinan dengan cara patuh membayar pajak.


Dijelaskan Vita, PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang ingin memperbaiki kepatuhan  perpajakannya melalui dua skema kebijakan. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. 


Sedangkan skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Saya datang sebagai teman, Kami datang sebagai teman, menyampaikan informasi bahwa DJP ada program untuk mengungkapkan harta yang belum disampaikan dengan sukarela dengan cara membayar PPh, ucap Vita.

 

Vita menambahkan, DJP memiliki data baik dari nasional maupun internasional yang memungkinkan DJP mengetahui harta wajib pajak yang belum dilaporkan dalam laporan pajaknya. PPS merupakan kesempatan yang baik untuk mengungkapkan harta yang belum terlaporkan dengan benar.

Dengan mengikuti PPS wajib pajak akan banyak mendapatkan manfaat, di antaranya harta yang sudah diikutkan PPS akan aman, tidak akan menjadi objek penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan terkait tindak pidana perpajakan. Oleh sebab itu, Vita mengajak wajib pajak segera memanfaatkan program yang akan segera berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang. Cara mengikuti PPS sangat mudah, cukup dilakukan secara online melalui akun wajib pajak dengan login di laman, ujarnya.


Selanjutnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dalam sambutannya sekaligus mewakili Walikota Madiun yang berhalang hadir, turut mengajak para wajib pajak untuk mengikuti PPS, karena peran pajak sangat penting dalam penanganan pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi, maupun dalam menopang APBN dan APBD.

Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesukarelaan, kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan. Oleh karena itu kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta, ajak Soeko Dwi Handiarto.

 

Seperti roadshow-roadshow sebelumnya, guna meningkatkan pemahaman wajib pajak terkait PPS, diadakan talk show dengan moderator Kepala KPP Pratama Ponorogo Indra Priyadi dan tiga narasumber yakni Kepala KPP Pratama Madiun Santoso Dwi Prasetyo, Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. Kegiatan juga dimeriahkan dengan hiburan pelawak Syakirun alias Kirun.



(Khol/ Ben)