DUA WARGA TEMBARAK KERTOSONO DIDUGA PENGEDAR DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK -->

Javatimes

DUA WARGA TEMBARAK KERTOSONO DIDUGA PENGEDAR DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK

javatimesonline
28 Mei 2022

Terduga pelaku pengedar pil koplo

NGANJUK, Djavatimes -- Dua orang terduga pengedar pil koplo yang menjadi target operasi (TO) Pekat Semeru 2022, berhasil diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, beserta ribuan pil koplo yang siap edar sebagai barang bukti (BB).


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H. mengungkapkan, kedua pelaku ini, RI (28) dan EL (33) keduanya warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono ditangkap pada Rabu (25/5/2022) di rumah masing masing tersangka. 

Kami terima informasi dan lakukan pendalaman. Kedua tersangka ini memang TO kami, ujar AKP Joko Santoso.


Masih lanjutnya, kedua tersangka tersebut diduga kuat adalah satu jaringan. Hal ini diperkuat oleh keterangan sementara bahwa, RI mendapat pasokan pil koplo dari EL.

Untuk mengetahui jaringan peredaran pil koplo lebih luas, kami masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari kedua pelaku tersebut, ungkapnya.


Sementara dari tangan para pelaku, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan barang bukti 4.498 butir koplo dan uang tunai sebesar 200 ribu rupiah.

Atas kasus ini, RI dan EL dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, pungkas AKP Joko Santoso. 




(Ind)