Poster Pesta Rakyat Makan Gratis/Takjil |
NGANJUK, Djavatimes -- Tepat di Hari Minggu (10/4/2022), Kabupaten Nganjuk merayakan hari jadinya yang ke-1085. Pada perayaan kali ini cukup unik karena bertepatan dengan bulan Ramadhan.
Serangkaian kegiatan pun sudah digelar dan membuat masyarakat berbondong-bondong menyaksikan kemeriahan yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Bahkan banyak masyarakat dari luar kota yang turut menyaksikan berbagai macam pagelaran yang dibuka untuk umum.
Puncaknya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar kegiatan "Pesta Rakyat Makan Gratis", yang dipusatkan di Alun-Alun Kabupaten Nganjuk pada Minggu (10/4/2022) sore, yang bertepatan pula dengan waktu berbuka puasa di daerah setempat.
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga menggelar buka bersama di Kecamatan Berbek. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian tradisi boyongan dan pawai alegoris dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Nganjuk ke-1085.
Sepintas tak ada yang aneh dengan seluruh rangkaian peringatan HUT Kabupaten Nganjuk ke-1085. Namun, jika menilik Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Presiden melalui Sekretaris Kabinet, Gubernur Jawa Timur (Jatim), dan Bupati Nganjuk, rasa-rasanya serangkaian peringatan tersebut tidak sesuai dengan arahan yang tertuang dalam SE diatas.
Kerumunan massa yang berhasil diabadikan Djavatimes |
Atas dugaan ketidakpatuhan dan ketidakkonsistenan, sontak membuat Plt. Bupati Nganjuk mendapatkan kritikan pedas dari pengamat hukum dan kebijakan publik asal Nganjuk, Anang Hartoyo, S.H.
Anang Hartoyo mengaku heran dengan sikap yang ditunjukkan oleh Plt. Bupati Nganjuk. Pasalnya, Plt. Bupati Nganjuk merupakan salah satu pemimpin yang turut menandatangani larangan buka puasa bersama bagi seluruh pejabat dan ASN. Tapi, justru dia melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.
Pertama, bahwa pesta tersebut telah melanggar SE Gubernur Jatim No. 451/6936/012.1/2022 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 2022. Selain itu, Plt Bupati juga melanggar apa yang telah ditandatanganinya sendiri mengenai hal yang sama dengan isi SE Gubernur, ujar Anang.
Sekedar informasi, dalam SE Gubernur Jatim No. 451/6936/012.1/2022 poin (2) menerangkan bahwa Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka bersama, sahur bersama, dan atau open house Idul Fitri. Narasi yang sama juga tertuang dalam SE Kemenag RI 08/2022 huruf (E) poin (5) dan SE Bupati Nganjuk No. 451/112/411.012/2022 poin (2).
Anang Hartoyo, S.H |
Jika mengacu pada regulasi internal pemerintah tersebut, tambah Anang, maka Gubernur Jatim dapat memberikan sanksi adminitrasi terhadap Plt. Bupati Nganjuk.
Sanksi adminitrasi berupa teguran dan bisa dilanjutkan dengan sanksi lainnya. Dalam hal ini, dibutuhkan ketegasan dan keberanian dari Gubernur Jatim, sambung pengamat hukum muda ini.
Selanjutnya, Anang juga menanyakan soal anggaran yang digunakan dalam gelaran "Pesta Rakyat Makan Gratis".
Berdasar informasi yang beredar di masyarakat luas, ketersediaan makanan dalam kegiatan itu disiapkan oleh beberapa OPD. Pertanyaannya, dari mana sumber penganggarannya kalau dari dinas terkait? Bagaimana SPJ (red: Surat Pertanggungjawaban) penganggaran tersebut? tanya Anang.
Tidak kalah pentingnya, Anang mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut juga bisa berdampak pada pelanggaran ketentuan pidana dan administrasi negara, diantaranya:
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
- Pasal 216 ayat (1) KUHP,
- Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
- Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan semua bisa disangkakan pula sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kesimpulan dari saya adalah, boleh pencitraan namun jangan diatas kebohongan, melainkan di atas transparansi, tegas Anang.
Terakhir, Anang berharap agar para pemangku jabatan di wilayah masing-masing dapat menjadi contoh teladan bagi warganya.
Salam hormat kepada Plt. Bupati Nganjuk, semoga sebagai pemangku kebijakan dapat patuh, tunduk, serta bisa menjadi pengayom dan contoh bagi masyarakat, khususnya masyarakat Nganjuk, harap pria kelahiran 1989.
Selain itu, saya berharap Gubernur Jatim juga bisa bertindak tegas dengan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, pungkas Anang.
(AWA)