KUASA HUKUM EKS KADIS TPHP LAMONGAN: KUALITAS KETERANGAN AHLI KONTRUKSI DIRAGUKAN -->

Javatimes

KUASA HUKUM EKS KADIS TPHP LAMONGAN: KUALITAS KETERANGAN AHLI KONTRUKSI DIRAGUKAN

javatimesonline
25 April 2022
Tim Kuasa Hukum Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan Rujito

LAMONGAN, Djavatimes -- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kotraktor Mohammad Zaenuri kembali digelar pada Senin (25/4/2022).


Sidang digelar secara virtual, dengan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH), dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli konstruksi Ir. Mudji Irmawan, M.T.


Sebelumnya, Rujito ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP. Sementara Zainuri, juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).


Berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rujito dan Zaenuri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Dalam persidangan hari ini, Nizar (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Lamongan menyampaikan pertanyaan secara normatif kepada ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember tersebut, diantaranya mengenai munculnya kerugian, volume, dn metode pemeriksaan.


Sementara Prayogo Laksono ketua tim penasihat hukum dari Rudjito menilai bahwa keterangan ahli konsturuksi meragukan dan perlu dipertimbangkan kualitas hasil pemeriksaanya oleh majelis hakim.

Terungkap fakta bahwa ahli konstruksi yang dihadirkan oleh JPU adalah ahli geoteknik, bukan sebagai ahli tanah urug, papar Prayogo.

 

Selain itu, tambah Prayogo, terungkap fakta di persidangan dalam Surat Tugas dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor: T/66308/TT2.IX.3/TU.00.00/2020 yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian (Dr.Ir. Murni Rachmawati, M.T.), menerangkan bahwa ahli Ir. Mudji Irmawan, M.T. ditugaskan sebagai tenaga ahli pada perkara Tipikor dalam kegiatan pekerjaan pengurugan tanah gedung kantor Dinas TPHP Kabupaten Lamongan pada tanggal 10 Nopember 2020 hingga 24 Nopember 2020 secara daring.

Hal inilah yang menjadi catatan keraguan tim penasehat hukum terdakwa Rudjito Eks. Kepala Dinas Pertanian Lamongan. Bagaimana bisa, ahli geoteknik menghitung kerugian negara mengenai pekerjaan tanah urug. Apalagi, ahli dalam melakukan analisis data tidak turun kelapangan, melainkan secara daring, jelasnya.

 

Dengan demikian, sambung Prayogo, pihaknya berencana akan menyampaikan kesimpulannya dalam dalam nota pembelaannya (pledoi).

Bahwa keterangan ahli dalam menentukan kerugian negara sesuai analisa sementara hanya berdasarkan asumsi dan tentunya apabila dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara klien kami tidak valid dan relevan dan sudah selayaknya klien kami dibebaskan oleh majelis hakim, pungkas Prayogo.

 

Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas TPHP Lamongan Rujito dan kotraktor Mohammad Zaenuri akan kembali digelar pada 23 Mei 2022 dengan agenda keterangan dari ahli pidana dari penasehat hukum terdakwa Rudjito.

 

 

 

(AWA)