KPM SELOREJO: UANG PEMOTONGAN BELUM DIKEMBALIKAN, KADES: TIDAK ADA PEMOTONGAN -->

Javatimes

KPM SELOREJO: UANG PEMOTONGAN BELUM DIKEMBALIKAN, KADES: TIDAK ADA PEMOTONGAN

javatimesonline
25 April 2022
Balai Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Djavatimes -- Beberapa waktu lalu sempat ramai soal dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dan BLT minyak goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.


Alih-alih uang pungutan dikembalikan, justru oknum yang juga merupakan perangkat desa setempat ini terkesan santai dan menganggap hal tersebut merupakan sesuatu yang lumrah.


Apalagi, menurut masyarakat sekitar, dugaan pemotongan BLT tersebut diketahui oleh Kepala Desa Selorejo. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh salah satu KPM yang namanya ingin dirahasiakan.

(Pemotongan BLT) Dari desa, Perangkat Desa, bahkan Kepala Desa juga ikut andil, ungkapnya pada Kamis (21/4/2022) pagi.

 

Menurutnya, uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk pemerataan bagi warga yang belum mendapat bantuan apapun.

Bagi warga yang belum mendapat bantuan apapun, nanti diberi Rp 50 ribu oleh pamong (perangkat desa) dari hasil pemotongan BLT, tambahnya.

 

Untuk diketahui, oknum perangkat desa setempat diduga melakukan pungutan dengan nominal yang bervariasi, mulai Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu.

 

SELENGKAPNYA BACA : KPM SEBUT KADES SELOREJO IKUT TERLIBAT DUGAAN PEMOTONGAN BLT, KADES: TIDAK ADA PEMOTONGAN  

 

Selain melakukan pungutan, rupanya oknum tersebut juga melakukan pemaksaan terhadap KPM BLT minyak goreng dan BPNT. Oknum tersebut memaksa KPM untuk membelanjakan hasil bantuan yang didapat sebesar Rp 250 ribu.

Totalnya (red: BLT yang didapat) Rp 500 ribu, terus disuruh belanjakan di warung PKH Rp 250 ribu. Dipotong Rp 100 ribu. Tinggal pegang Rp 150 ribu, ungkap salah satu warga lainnya.


Sementara itu, Kepala Desa Selorejo T. Sudarmanto yang ditemui di ruang kerjanya, awalnya menyatakan tidak ada pemotongan apapun dalam penyaluran BLT yang ada di desanya.

Tidak ada (pemotongan), papar Kades Selorejo pada Djavatimes, Kamis (21/4/2022) pagi.


Namun saat ditanya yang kedua kalinya mengenai adanya dugaan pemotongan di Desa Selorejo, dirinya mengaku sedikit mengetahuinya.

Sebenarnya ya agak mengarah pada tahu, tapi itu sesuai dengan kondisi yang ada, dalihnya pada Kamis (21/4/2022) pagi.


Kembali ditanya untuk yang ketiga kalinya, Kepala Desa Selorejo Kecamatan Bagor kembali mengatakan tidak ada potongan apapun dalam penyaluran BLT yang ada di desanya.

Maaf tidak ada pemotongan, sudah tidak ada masalah Mas/Mbak, tulis Kades melalui pesan WhatsApp kepada Djavatimes  pada Senin (25/4/2022) malam.

Selain memberikan jawaban yang kontradiksi mengenai adanya dugaan pemotongan BLT di desanya, Kades Selorejo juga tidak menyalahkan terkait adanya pemotongan yang sifatnya dapat bermanfaat bagi warga.

Kalau memang itu bermanfaat untuk mereka semua, satu. Yang kedua adalah mereka berunding semuanya. Kan kita lihat arahnya, jelas Kades Selorejo, pada Kamis (21/4/2022) pagi.

 

Namun dirinya tetap berencana akan mengembalikan uang KPM, jika nantinya ditemukan adanya pemotongan yang dilakukan oleh jajarannya.

Kalau seandainya yang baik dikembalikan, ya nanti saya berusaha mengembalikan, ungkapnya pada Kamis (21/4/2022) pagi.


Sementara itu, menyoal janji Kades yang akan mengembalikan uang tersebut, beberapa KPM yang berhasil ditemui Djavatimes menuturkan bahwa uang yang dipotong oleh oknum perangkat desa, hingga kini masih belum dikembalikan.

Belum pak, belum dikembalikan, ujar KPM kompak pada Senin (25/4/2022) sore.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Trisno Susilo, mengatakan bahwa adanya pemaksaan dan pemotongan tersebut jelas melanggar aturan. Seharusnya pihak desa membagikan uang Rp 500 ribu utuh kepada masyarakat. Perihal proses pembelian kebutuhan sembako dan minyak goreng, itu dilaksanakan langsung oleh para penerima manfaat.

Dari awal selalu kami ingatkan, kami mohon bantuan diberikan sesuai petunjuk sebesar Rp 500 ribu tanpa ada potongan apa pun, ujar Trisno Susilo, Senin (25/4/2022) siang.

 

Dugaan pemotongan BLT tersebut rupanya ditanggapi serius oleh pengamat hukum dan pemerhati kebijakan Anang Hartoyo, S.H.

Jika memang benar ada pemotongan sesuai dengan pengakuan dari beberapa masyarakat, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, ujar Mas Anang, sapaan akrab Anang Hartoyo, S.H, pada Senin (25/4/2022) malam.

 

Ancamannya pidana penjara seumur hidup  dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar, sambung Mas Anang.

 

Dikatakannya, pemotongan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam hukum.

Petunjuknya sudah jelas, BLT diberikan tunai, ungkap Mas Anang.

 

Agar kejadian itu jelas, pengamat hukum dan pemerhati kebijakan asal Nganjuk ini mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Jika ditemukan unsur pidana, Mas Anang meminta aparat melakukan proses hukum.

Ini harus jadi pelajaran, jangan coba-coba nakal dan mengelabui aturan, tutup Mas Anang.




(AWA)