KPM SEBUT KADES SELOREJO IKUT TERLIBAT DUGAAN PEMOTONGAN BLT, KADES: TIDAK ADA PEMOTONGAN -->

Javatimes

KPM SEBUT KADES SELOREJO IKUT TERLIBAT DUGAAN PEMOTONGAN BLT, KADES: TIDAK ADA PEMOTONGAN

javatimesonline
21 April 2022

Kades Selorejo saat memberikan sambutan terkait BLT DD pada Kamis (21/4/2022) di Balai Desa Selorejo

NGANJUK, Djavatimes --  Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Terkait hal tersebut, pemerintah membagikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan jenis lainnya kepada masyarakat pada tahun 2022. Salah satunya BLT minyak goreng senilai 6,2 triliun yang menyasar kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

 

Pencairan BLT minyak goreng tersebut, rupanya juga bersamaan dengan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.

 

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.


Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah bakal mengebut distribusi bantuan sosial (bansos). Bansos tersebut berupa bantuan pangan nontunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Percepatan distribusi bansos untuk menunjang daya perekonomian masyarakat menjelang hari raya Idulfitri, kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 April 2022.

1. Pengakuan Warga Adanya Dugaan Pemotongan BLT Senilai Rp 50 Ribu Hingga Rp 200 Ribu

Memang benar, awalnya KPM menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu. Namun hal tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa KPM ini diminta mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu oleh oknum perangkat desa setempat melalui Ketua RT.

Setelah sampai rumah, KPM harus menyetor kepada Jogotirto dan salah satu anggota BPD setempat melalui Ketua RT sejumlah Rp 100 ribu dari hasil BLT yang didapat, ujar salah satu KPM asal Desa Selorejo, Kamis (21/4/2022) pagi. 

 

Diakuinya, hasil pungutan senilai Rp 100 ribu terhadap warga penerima KPM di beberapa dusun di Desa Selorejo, digunakan untuk pemerataan terhadap warga yang belum menerima bantuan apapun.

Bagi warga yang belum mendapat bantuan apapun, nanti diberi Rp 50 ribu oleh pamong (perangkat desa) dari hasil pemotongan BLT, tambahnya.

 

Menyoal penyaluran hasil pemotongan kepada warga yang belum mendapat bantuan apapun, KPM ini mengklaim bahwa uang tersebut benar-benar disalurkan.

Semua warga (yang tidak mendapat bantuan apapun) disamaratakan. Suami saya kan jadi RT, jadi punya catatannya, paparnya.

 

Ibu RT yang juga KPM ini menerangkan bahwa adanya pemotongan tersebut, merupakan kebijakan dari desa setempat.

Dari desa, Perangkat Desa, bahkan Kepala Desa juga ikut andil, ungkapnya.

 

Ibu RT ini juga mengungkapkan bahwa hari ini, juga ada penyaluran BLT Dana Desa (DD) di Balai Desa Selorejo. Dirinya mengungkapkan bahwa setelah penyaluran juga ada dugaan pemotongan terhadap beberapa KPM dengan nominal yang bervariasi.

Ada yang dipotong ada yang engga. Kalau suami saya dapat, katanya Rp 300 ribu. Tapi Nanti dapat Rp 100 ribu. Katanya nanti dibagi lagi, ujarnya.

 

Adanya dugaan pemotongan BLT DD ini rupanya juga dibenarkan oleh salah satu KPM yang berhasil ditemui oleh Djavatimes. Dirinya mengaku harus menyetorkan sejumlah Rp 50 ribu kepada Ketua RT.

Nanti disetor ke Pak RT Rp 50 ribu, setelah itu didata, ungkap salah satu KPM yang tak ingin namanya diberitakan.

Untuk diketahui, penyaluran BLT DD di Desa Selorejo Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk pada Kamis (21/4/2022), seluruh KPM hanya menerima pencairan pada bulan Januari sebesar Rp 300 ribu.


2. Kades Selorejo Mengelak Dirinya Ikut Terlibat dalam Dugaan Pemotongan BLT

Sebelumnya, salah satu KPM menyatakan bahwa Kepala Desa Selorejo ikut terlibat dalam dugaan pemotongan penyaluran BLT. Namun informasi tersebut langsung dibantah oleh Kades Selorejo.

Tidak ada (pemotongan), papar Kades Selorejo pada Djavatimes, Kamis (21/4/2022) pagi.


Saat ditanya seandainya terjadi pemotongan di Desa Selorejo seperti informasi yang diterima Djavatimes, Kades Selorejo menyatakan bahwa dirinya akan meninjau terlebih dulu mengenai latar belakang adanya pemotongan. 

Ya kami lihat dulu, permasalahannya gimana, permasalahannya apa. Yang jelas tidak ada pemotongan dari desa, ungkapnya.

Kades Selorejo juga tidak menyalahkan jika nantinya ada pemotongan yang sifatnya dapat bermanfaat bagi warga.

Kalau memang itu bermanfaat untuk mereka semua, satu. Yang kedua adalah mereka berunding semuanya. Kan kita lihat arahnya. Saya belum bisa mengatakan begitu (red: memperbolehkan pemotongan), jelas Kades Selorejo.

 

Sementara menyoal kegiatan penyaluran BLT DD yang baru dicairkan satu bulan saja, yakni bulan Januari, Kades Selorejo menuturkan bahwa besok dan lusa akan dicairkan kembali.

(Pembagian berikutnya) besok dan lusa, ungkap Kades Selorejo.

 

2. Tanggapan Pengamat Hukum dan Pemerhati Kebijakan

Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. CRA. pengamat hukum dan pemerhati kebijakan menjelaskan, walaupun pemotongan bansos tersebut untuk pemerataan terhadap warga yang belum tersentuh bantuan apapun. Namun hal ini dapat berpotensi menyalahi hukum pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), ujarnya Senin (18/4/2022) malam.


Lebih lanjut Prayogo menegaskan, dugaan pemotongan BLT di beberapa dusun di Desa Selorejo tersebut juga berpotensi perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) bansos yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama-sama oleh oknum perangkat desa setempat.

 

Perbuatan oknum perangkat desa ini, diduga juga sudah mengangkangi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana bansos tersebut tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun.

Dengan adanya pengakuan tersebut, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas permasalahan tersebut. Apalagi ini merupakan delik umum, yang artinya tanpa adanya pengaduan dari pihak manapun, informasi tersebut sudah cukup untuk APH bertindak melakukan penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan. Karena perbuatan itu sudah membuat kegaduhan, keresahan dan dilakukan secara sadar oleh oknum pelaku, ucap Prayogo Laksono.


 


(AWA)