DANA DESA KPM JOGOMERTO DIKEMBALIKAN, PENGAMAT HUKUM: APH BISA MENGUSUT TANPA PENGADUAN -->

Javatimes

DANA DESA KPM JOGOMERTO DIKEMBALIKAN, PENGAMAT HUKUM: APH BISA MENGUSUT TANPA PENGADUAN

javatimesonline
12 April 2022
Balai Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Djavatimes -- Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Terkait hal tersebut, pemerintah membagikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan jenis lainnya kepada masyarakat pada 2022. Salah satunya adalah BLT Dana Desa (DD). 


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan DD 2022. 

 

Program bantuan sosial berupa BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.

Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa, ujar Abdul Halim.

 

Menurut dia, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa. 

 

BLT DD Tahun 2022 ini diberikan sebanyak 3 bulan, terhitung dari bulan Januari hingga bulan Maret, disalurkan secara tunai sebesar Rp 900 ribu per KPM. 


Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pun turut merealisasikannya. Bertempat di Balai Desa Jogomerto, para KPM bergantian mengantre untuk memperoleh haknya sebesar Rp 900 ribu pada Jumat (8/4/2022).


1. Pengakuan Warga Terkait Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD Sebesar Rp 300 Ribu

KPM yang harusnya mendapat jatah Rp 900 ribu, harus rela kehilangan Rp 300 ribu untuk diberikan kepada salah satu kamituwo di Desa Jogomerto (red: Kepala Dusun). Hal tersebut sebagaimana informasi yang beredar di media sosial.

Takon lurrrr nang deso jogomerto mau awan onok BLT 900 rb. Teko omah dijaluk 300 rb karo kamituwone. (red: tanya saudara, di Desa Jogomerto tadi siang ada penyaluran BLT senilai Rp 900 ribu. Setelah sampai rumah diminta Rp 300 ribu oleh kamituwo), tulis akun Bolo Dewo di aplikasi Facebook pada Jumat (8/4/2022).

 

Tangkapan layar postingan Bolo Dewo di salah satu group Facebook pada Jumat (8/4/2022)

Informasi tersebut rupanya juga dibenarkan oleh salah satu KPM berinisal S. Dirinya menceritakan bahwa saat pembagian BLT DD hanya menerima Rp 600 ribu.

Saya kemarin difoto sebanyak tiga kali, tapi hanya menerima Rp 600 ribu, papar S pada Minggu (10/4/2022) siang.

 

Selanjutnya, pada Minggu (10/4/2022) pagi, salah satu perangkat desa Jogomerto kembali menemui KPM untuk memberikan Rp 300 ribu yang sempat diminta sebelumnya. 

Tadi pagi (red: Minggu) jam 06.30 WIB saya dapat tambahan Rp 300 ribu, ujar S.

 

Penyaluran Rp 600 ribu tersebut, rupanya juga sempat disampaikan panitia pada saat sosialisasi yang dilaksanakan sebelum penyaluran BLT DD.

Waktu sosialisasi juga disampaikan bahwa KPM hanya menerima Rp 600 dengan ketentuan Rp 300 ribu per bulan, urai S menirukan pernyataan panitia penyaluran BLT DD.

 

2. Pengakuan Pj Kepala Desa Jogomerto Atas Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD

Menyikapi adanya informasi dugaan pemotongan, awalnya Pj (Pejabat Sementara) Kepala Desa Jogomerto mengelak terjadi pemotongan.

Tidak benar (ada pemotongan), bisa dicek kok di KPM, tiap bulan diterima, papar Pujianto, Selasa (12/4/2022) siang.


Kembali ditanyakan mengenai dugaan pemotongan BLT DD senilai Rp 300 ribu, Pujianto yang awalnya mengelak, kini berdalih terjadi kesalahan prosedur.

Itu salah persepsi, salah prosedur. Disini diserahkan tetap Rp 900 ribu. Terus katakan diambil itu, ternyata salah prosedur, terus dikembalikan lagi, tambah Pujianto.

 

Pujianto juga membenarkan bahwa salah satu bawahannya sempat meminta Rp 300 ribu kepada beberapa KPM untuk digunakan pemerataan.

Sempat diambil (Rp 300 ribu), kemudian dikembalikan lagi. Itu dilakukan oleh Kamituwo atas inisiatif sendiri, saya gak merintah, dalih Pujianto.

 

Selain itu, Pujianto mengaku bahwa saat ini masyarakat sudah tidak memperkarakan terkait adanya dugaan pemotongan BLT DD senilai Rp 300 ribu.

Sudah beres, sudah ditutup, tidak ada masalah lagi. Warga juga diam, sudah tenang. Yang tidak senang itu media, ungkap Pujianto.


3. Tanggapan Pengamat Hukum dan Pemerhati Kebijakan

Walaupun pemotongan BLT DD tersebut sudah diberikan kembali kepada KPM melalui perangkat desa setempat baru-baru ini. Namun hal ini tidak berhenti disitu saja. Justru warga setempat dapat menjadikan pengembalian tersebut sebagai barang bukti bahwa pemotongan dana BLT DD di Desa Jogomerto tersebut benar-benar nyata. Bukan dugaan lagi.

Dengan adanya barang bukti tersebut, seharusnya aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas permasalahan tersebut. Apalagi ini merupakan delik umum, yang artinya tanpa adanya pengaduan dari pihak manapun, informasi tersebut sudah cukup untuk APH bertindak melakukan penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan. Karena perbuatan itu sudah membuat kegaduhan, keresahan dan dilakukan secara sadar oleh oknum pelaku, ucap Anang Hartoyo, Selasa (12/4/2022) sore.

 

Dijelaskan Anang lagi, dugaan pemotongan BLT DD di Desa Jogomerto tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, jelas Anang.

 

Lebih lanjut, Anang menambahkan, pemotongan BLT DD di Desa Jogomerto tersebut juga perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Jogomerto.

 

Perbuatan oknum Perangkat Desa ini, diduga juga sudah mengangkangi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun.

Semoga APH di Kabupaten Nganjuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menegakan keadilan, menjaga wibawa hukum di bumi Anjuk Ladang yang kita cintai ini, pungkas Anang.

 

 

 


(AWA)