BLT DD KAMPUNG BARU DIDUGA DIPOTONG RP 750 RIBU, PENGAMAT HUKUM: BERPOTENSI MELAWAN HUKUM PIDANA -->

Javatimes

BLT DD KAMPUNG BARU DIDUGA DIPOTONG RP 750 RIBU, PENGAMAT HUKUM: BERPOTENSI MELAWAN HUKUM PIDANA

javatimesonline
18 April 2022

Ilustrasi dugaan pemotongan BLT DD Kampung Baru Tanjunganom

NGANJUK, Djavatimes -- Pandemi Covid-19 di Indonesia belum berakhir. Terkait hal tersebut, pemerintah membagikan sejumlah bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan jenis lainnya kepada masyarakat pada 2022. Salah satunya adalah BLT Dana Desa (DD). 


Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan patokan untuk penggunaan DD 2022. 

 

Program bantuan sosial berupa BLT Desa diberikan kepada keluarga miskin dan tidak mampu di desa dengan besaran bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan.


Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya, 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan untuk Masyarakat Desa, ujar Abdul Halim.

 

Menurut dia, fokus penggunaan dana desa 2022 untuk BLT dinilai sudah tepat. Kebijakan ini diklaim dapat meminimalkan dampak buruk pandemi Covid-19 bagi warga desa serta mempercepat penuntasan penanganan kemiskinan di desa. 


BLT DD Tahun 2022 ini diberikan sebanyak 3 bulan, terhitung dari bulan Januari hingga bulan Maret, disalurkan secara tunai sebesar Rp 900 ribu per KPM. 


Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Desa Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk pun turut merealisasikannya. Bertempat di Balai Desa Kampung Baru, para KPM bergantian mengantre untuk memperoleh haknya sebesar Rp 900 ribu.


1. Pengakuan Warga Terkait Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD Sebesar Rp 750 Ribu

KPM yang harusnya mendapat jatah Rp 900 ribu, harus rela kehilangan Rp 750 ribu untuk diberikan kepada salah satu kamituwo di Desa Kampung Baru (red: Kepala Dusun). Hal tersebut sebagaimana aduan yang masuk di redaksi.

Sebanyak 27 KPM cuma terima Rp 150 ribu saja. Yang Rp 750 ribu harus diserahkan ke RT atas dasar kesepakatan Kamituwo, RT, dan BPD, untuk pemeliharaan lingkungan, tulis salah satu KPM melalui pesan WhatsApp.


2. Dugaan Pemotongan Dibenarkan Oleh Kades Kampung Baru

Informasi tersebut rupanya juga dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Kampungbaru Susilo. Dirinya menceritakan bahwa baru mengetahuinya setelah mendapat kabar dari KPM yang mendatangi kediamannya. 

Kemarin sore, KPM kesini (rumah Kades) untuk klarifikasi itu (dugaan pemotongan oleh Kasun Takat), papar Susilo pada Djavatimes, Senin (18/4/2022) pagi. 


Namun dirinya menegaskan bahwa dugaan pemotongan tersebut bukan atas perintahnya.

Ada kesepakatan bahwa BLT DD di dusun Takat diambil alih untuk lingkungan khas RT. Kesepakatan bukan dari kami, namun dari masyarakat. Kalau ada kegiatan pake uang itu, tegas Susilo. 


Dirinya juga tak menampik bahwa praktik tersebut berpotensi melawan hukum. Oleh karenanya, dari awal dirinya menginstruksikan untuk menyalurkan sesuai aturan yang berlaku. 

Kampung baru ya hanya terjadi di Dusun Takat aja, lainnya gaada, jelas Susilo. 


Pihaknya berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini, agar tidak ada yang merasa dirugikan. 

Saya sampaikan ke KPM, sehari dua hari ini saya akan berkomunikasi dengan Kamituwo dan BPD setempat, paparnya. 


Diakui Susilo, uang hasil pungutan terhadap KPM oleh RT/RW setempat, hingga kini masih belum dikembalikan. 

Belum, belum dikembalikan. Sesegera mungkin, kami akan instruksikan untuk segera mengembalikan, pungkas Susilo


3. Tanggapan Pengamat Hukum dan Pemerhati Kebijakan

Menurut Kades setempat, dugaan pemotongan BLT DD tersebut akan segera diselesaikan oleh pemerintahan desa setempat. Sekalipun hal tersebut bisa diselesaikan, namun pengamat hukum dan pemerhati kebijakan menilai bahwa hal tersebut bisa dijadikan barang bukti bahwa pemotongan dana BLT DD di Desa Kampung baru tersebut benar-benar nyata. Bukan sekedar dugaan semata.

Jika hal ini tidak viral atau diketahui banyak orang, mungkin hal ini akan terus menjadi pembenaran di masyarakat, papar Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL. CRA pada Djavatimes Senin (18/4/2022) sore. 


Seharusnya, tambah Prayogo, Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas persoalan yang banyak merugikan masyarakat kurang mampu. 

Apalagi ini merupakan delik umum, yang artinya tanpa adanya pengaduan dari pihak manapun, informasi tersebut sudah cukup untuk APH bertindak melakukan penyelidikan dan selanjutnya ditingkatkan ke penyidikan. Karena perbuatan itu sudah membuat kegaduhan, keresahan dan dilakukan secara sadar oleh oknum pelaku, sambung Prayogo. 

 

Dijelaskan Prayogo lagi, dugaan pemotongan BLT DD di Desa Kampung baru tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 milyar, jelas Prayogo.

 

Lebih lanjut, Prayogo menambahkan, dugaan pemotongan BLT DD di Desa Kampung baru tersebut juga perbuatan melawan hukum dengan melakukan pungutan liar (pungli) bansos atau Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang dilakukan secara sendiri ataupun bersama sama oleh oknum Perangkat Desa Kampung baru.


Perbuatan oknum Perangkat Desa ini, diduga juga sudah mengangkangi Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Karena sudah diingatkan bahwa penyaluran dana BLT DD oleh perangkat desa, tidak ada pemotongan atau pungutan biaya apapun, dengan alasan administrasi atau alasan apapun.

Semoga APH di Kabupaten Nganjuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum dalam menegakan keadilan, menjaga wibawa hukum di bumi Anjuk Ladang yang kita cintai ini, pungkas Prayogo Laksono.

 


 



(AWA)