WAKIL KETUA DPRD NGANJUK SESALKAN ADANYA DUGAAN PEMOTONGAN BST: INI MASUK PUNGLI -->

Javatimes

WAKIL KETUA DPRD NGANJUK SESALKAN ADANYA DUGAAN PEMOTONGAN BST: INI MASUK PUNGLI

javatimesonline
20 Maret 2022

Ilustrasi

NGANJUK, Djavatimes -- Bantuan Sosial Tunai (BST) diduga disunat oknum perangkat Desa Tanjungrejo Kecamatan Loceret Nganjuk sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu dengan dalih dana pengertian.


Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh salah satu penerima manfaat berinisial L menjelaskan, dirinya bersama penerima manfaat lainnya sejak tahun 2021 hingga saat ini (pencairan triwulan pertama 2022) tetap dilakukan pemotongan.

Pemotongan yang dilakukan oleh oknum tersebut antara Rp 100 ribiu hingga Rp 150 ribu, ungkapnya.


Sementara Raditya Haria Yuangga wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk menyayangkan adanya dugaan pemotongan BST, sebab bantuan untuk orang miskin dengan alasan apapun tidak boleh ada pemotongan walau hanya serupiah, baik dilakukan petugas (panitia) maupun oleh perangkat desa. 

Saya mohon pada semuanya untuk tidak melakukan pemotongan bantuan sosial, karena, perbuatannya dapat dikategorikan pungli, tegas Yuangga sebagaimana sapaan ketua DPC Hanura Nganjuk.


Yuangga juga menegaskan, kepada para penerima manfaat yang merasa BSTnya disunat untuk melaporkan ke petugas berwenang seperti kepolisian atau kejaksaan.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa tidak dibenarkan atas tindakan-tindakan pemotongan dana bansos, karena hal tersebut melanggar hukum, tambah Yuangga.


Ditempat terpisah Prayogo Laksono praktisi hukum mengatakan, oknum yang melakukan pemotongan bansos dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan dan jika dilakukan dengan pemaksaan yang melibatkan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):


Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tapi selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yakni seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, kata Prayogo.





 (Ind)