Konferensi pers pengungkapan percobaan pembunuhan dengan menggunakan kandungan beracun |
MOJOKERTO, Djavatimes -- Kasus percobaan pembunuhan dengan menggunakan kandungan beracun di salah satu warung kopi di Mojokerto tengah ditangani Polsek Dawarblandong Polresta Mojokerto. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, ditemukan kandungan pestisida pada bubuk kopi.
Dari hasil laboraturium, Zat kimia mematikan itu berasal dari obat tikus merek Temix yang ditaburkan tersangka, ungkap Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan,Senin (21/3/22).
Alhamdulillah sudah diketahui. Isinya pestisida, jelas Kapolresta Mojokerto.
Baru selesai diambil dari Polda Jatim sore ini tadi dan ini masih dirapatkan dengan tim dokter juga, jelas AKBP Rofiq.
Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.
Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya, tegasnya.
Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.
Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai, dikarenakan pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.
Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino (40) di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara.
(AWA)