SPECTAXCULAR, PAJAK JATIM II AJAK GOTONG ROYONG MEMBANGUN NEGERI MELALUI PAJAK -->

Javatimes

SPECTAXCULAR, PAJAK JATIM II AJAK GOTONG ROYONG MEMBANGUN NEGERI MELALUI PAJAK

javatimesonline
25 Maret 2022
Giat talkshow Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS

SIDOARJO, Djavatimes -- Untuk mengenalkan dan memberi pemahaman serta pengetahuan bagi masyarakat akan pentingnya pajak, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II menggelar kampanye simpatik melalui Talkshow bertajuk Spectaxcularnya SPT dan PPS.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Sidoarjo Slamet Achmadi dan Kepala KPP Pratama Sidoarjo Selatan Heru Budhi Kusumo menjadi narasumber dalam Talkshow tersebut, yang mengupas tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersebut.

Sekarang Kawan Pajak dapat melaporkan SPT tahunan bisa di mana saja dan kapan saja. Tentu ini sangat memudahkan kita semua. Cukup melalui e-Filing, semua bisa, terang Dudung di Studio iNews TV, Jl. Tais Nasution No. 21, Gedung MNC Tower Lt. 12 MNC Group.

 

Dudung menjelaskan, seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II telah menyediakan nomor Whatsapp yang bisa dihubungi oleh wajib pajak. Layanan perpajakan secara tatap muka juga disediakan di kantor pajak. 

Ayo rek, gotong royong mbangun (red: membangun) negeri, tambah Dudumg.

 

Namun demikian, Dudung menganjurkan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan agar lebih aman dan nyaman, mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi.

 

Selanjutnya, Dudung juga menyampaikan terkait Program Pengungkapan Sukarela yang merupakan bagian dari klaster Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). 


PPS ini berlangsung sejak 1 Januari 2022 dan akan berakhir di 30 Juni 2022. Kanwil DJP Jatim II telah menyediakan linktree untuk memberikan informasi lengkap terkait PPS di https://linktr.ee/InfoPPSJatim2

 

Melalui PPS, pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi. 

 

Sementara itu, Heru Budhi Kusumo juga turut menambahkan, untuk mengikuti PPS tersebut, caranya sangat mudah, cukup mengajukan permohonan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, tanpa perlu repot datang ke kantor pajak. 

 

Pada kesempatan yang sama, Slamet Achmad mengatakan, wajib pajak sangat antusias dalam mengikuti PPS ini, mengingat manfaatnya yang luar biasa dan kesempatan yang diberikan sangat terbatas.

Kepada wajib pajak, mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita ikuti Program Pengungkapan Sukarela sebagai wujud kepedulian kita untuk bergotong-royong dan bahu membahu membangun negeri, ajak Slamet Achmadi.

 

Ketiga narasumber mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya agar segera lapor tanpa menunggu batas akhir pelaporan, untuk menghindari denda keterlambatan. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk wajib pajak orang pribadi, dan 30 April 2022 untuk wajib pajak badan.

 

Terakhir, Dudung menyampaikan pesan kepada para wajib pajak yang sudah menerima surat imbauan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari DJP melalui email agar merespon surat tersebut dengan baik. Untuk itu wajib pajak diharapkan rajin mengecek emailnya masing-masing.

Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih untuk wajib pajak yang sampai dengan hari ini sudah melaporkan SPT Tahunan maupun yang sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Untuk yang belum lapor segera lapor hari ini juga, tutup Dudung.

 

 

 

 (Khol/ Dy)