PRAYOGO: TIDAK ADA NIAT JAHAT KLIEN KAMI UNTUK MERUGIKAN NEGARA ATAU MENGUNTUNGKAN DIRINYA DAN ORANG LAIN -->

Javatimes

PRAYOGO: TIDAK ADA NIAT JAHAT KLIEN KAMI UNTUK MERUGIKAN NEGARA ATAU MENGUNTUNGKAN DIRINYA DAN ORANG LAIN

javatimesonline
28 Maret 2022
Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi di PN Surabaya 


LAMONGAN, Djavatimes -- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kotraktor Mohammad Zaenuri kembali digelar dengan agenda pembuktian.


Sidang digelar secara virtual berlangsung pada Senin (28/3/2022), dengan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sebelumnya, Rujito ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam.


Saat itu, Rujito sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP. Sementara Zainuri, juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).


Berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun


Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rujito dan Zaenuri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Dalam sidang pembuktian ini, JPU menghadirkan 6 saksi yang dianggapnya dapat mengungkap motif dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yakni Rujito dan Zaenuri. 


Kuasa hukum dari Rujito


Namun dari keenam saksi tersebut, Prayogo Laksono penasihat hukum Rujito menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh seluruh saksi tidak menunjukkan bahwa kliennya bersalah. 

Berdasar kesaksian Direktur CV Kahel Tani (Pemenang Tender) Afrian Aries Sandi, konsultan perencana CV Globalindo Ainul Mufid, serta empat karyawan pelaksana pekerjaan, ini seluruhnya tidak saling bersesuaian, tutur Prayogo usai persidangan. 


Apalagi, tambah Prayogo, kesaksian mereka tidak menjelaskan keterlibatan Rujito seperti yang dituduhkan oleh JPU. 

Sesuai dengan fakta persidangan hingga hari ini, tidak ada satupun saksi yang menjelaskan bahwa klien kami terbukti bersalah, yang dianggap menguntungkan orang lain dan merugikan negara, tegas Prayogo. 


Terlebih, dalam kesaksiannya, Afrian Aries Sandi menyatakan bahwa dirinya tidak mengenal Rujito. 

Sementara menurut kesaksian Ainul Mufid dalam persidangan, dirinya mengaku pernah bertemu dengan Rudjito di Kantor Dinas Pertanian. Namun dalam kesempatan itu, Rudjito hanya mengatakan untuk melaksanakan pekerjaanya dengan baik, urai Prayogo menirukan kesaksian Ainul Mufid. 


Dengan demikian, kami menyimpulkan bahwa sampai persidangan hari ini, JPU belum bisa membuktikan dimana kesalahan dan peran aktif yang dilakukan oleh klien kami sesuai dakwaan, tutup Prayogo. 





(AWA)