PRAYOGO LAKSONO: LIMA SAKSI YANG DIHADIRKAN JPU TIDAK MEMBERATKAN KLIEN KAMI -->

Javatimes

PRAYOGO LAKSONO: LIMA SAKSI YANG DIHADIRKAN JPU TIDAK MEMBERATKAN KLIEN KAMI

javatimesonline
21 Maret 2022
Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kotraktor Mohammad Zaenuri di PN Surabaya

LAMONGAN, Djavatimes -- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dan kotraktor Mohammad Zaenuri digelar dengan agenda pembuktian.

 

Sidang digelar secara virtual berlangsung pada Senin (13/3/2022), dengan terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lamongan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum (PH) dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Sebelumnya, Rujito ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Jalan Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP. Sementara Zainuri, juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).

Berdasar keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

 

Penasihat hukum Rujito, Prayogo Laksono (tengah), Budi Setyohadi (kiri), dan Kamto (kanan)

ADAPUN FAKTA PERSIDANGAN PEMBUKTIAN EKS KEPALA DINAS TPHP SEBAGAI BERIKUT:
 

1. Dihadiri Anggota Keluarga Terdakwa

Beberapa anggota keluarga terdakwa tampak hadir di pengadilan untuk menyaksikan jalannya persidangan.



2. Agenda Sidang Terhadap Kedua Terdakwa yakni Pemeriksaan Saksi yang Dihadirkan JPU

Perlu diketahui Jaksa Penuntut Umum mendakwa Rujito dan Zaenuri dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

3. PH Rujito Menganggap Kehadiran Saksi dari JPU Tidak Memberatkan Kliennya

Prayogo Laksono penasihat hukum dari Rudjito menilai bahwa keterangan dari 5 orang saksi dari kelompok kerja 3 yang dihadirkan JPU tidak memberatkan kliennya. 

Terutama saat kami bertanya kepada Farid sebagai Ketua Pokja, Apakah tahapan proses lelang dalam perkara yang sekarang disidangkan sudah sesuai prosedur ????? ungkap Prayogo menirukan ucapannya saat proses persidangan, Senin (21/3/2022) sore.

Sementara jawaban saksi Farid saat persidangan yakni menyatakan bahwa proses lelang telah sesuai prosedur.

Karenanya kami memohon kepada majelis hakim untuk segera dicatat oleh Panitera pengganti dan jangan sampai terlewatkan, mengingat pentingnya keterangan saksi tersebut, sambung Prayogo.

4. PH Rujito Menyimpulkan JPU Tidak Bisa Membuktikan Kliennya Bersalah
Prayogo menyimpulkan bahwa sampai persidangan hari ini, JPU belum bisa membuktikan dimana kesalahan yang dilakukan oleh kliennya sesuai dakwaan.

Sesuai dengan apa yang pernah saya sampaikan sebelumnya, kami akan memperjuangkan klien kami hingga klien kami bisa terbebas dari dakwaan yang disangkakan oleh JPU. Apalagi melihat fakta persidangan hari ini, saya masih berkeyakinan bahwa klien kami bisa bebas, pungkas Prayogo.




(AWA)