Suasana persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito |
SURABAYA, Djavatimes -- Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, dengan terdakwa Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito, dengan agenda putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/2022).
Dalam putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel.
Sebelumnya, Rujito ditangkap karena diduga terlibat kasus korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam, saat itu ia sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Sekretaris Dinas TPHP. Sementara Zainuri juga ditangkap dengan kasus yang sama, dimana saat itu dirinya sebagai kontraktor yang memenangkan lelang tender melalui Layanan Pengadaan System Elektronik (LPSE).
Berdasar
keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas proyek pengurugan yang
dilakukan Rujito dan Zaenuri, negara mengalami kerugian ditaksir
mencapai Rp 564 juta. Karenanya, keduanya terancam pidana penjara
minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Budi Setyohadi, kuasa hukum dari Rujito Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan |
Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukannya, Budi Setyohadi sebagai kuasa hukum dari Rujito Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah.
Kami akan buktikan seluruhnya dalam sidang pembuktian, tegas Budi Setyohadi sesaat setelah sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/02/2022)
Menyoal pembuktian yang akan dilakukannya, Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengupas tuntas mengenai hal-hal yang dianggapnya kurang sesuai.
Kami sudah menyiapkan stategi, yang menurut kami hal itu bisa membebaskan klien kami dari sangkaan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Seluruhnya akan kami kupas tuntas dalam sidang pembuktian, pungkasnya.
(AWA)