KPM BPNT DIPAKSA BELANJA PAKET SEMBAKO DAN BEBAS BELANJA DIMANAPUN, ATURANNYA DIPERTANYAKAN -->

Javatimes

KPM BPNT DIPAKSA BELANJA PAKET SEMBAKO DAN BEBAS BELANJA DIMANAPUN, ATURANNYA DIPERTANYAKAN

javatimesonline
05 Maret 2022
Poster yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk serta bukti kuitansi dugaan penodongan BPNT oleh oknum desa

NGANJUK, Djavatimes -- Penyaluran bantuan sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kini diberikan secara cash (uang tunai) masih banyak menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat penerima manfaat.


Ini tidak lepas dari para penerima bantuan yang langsung dilakukan penodongan oleh oknum desa, agar para keluarga penerima manfaat (KPM) BPNT untuk membelanjakan uang bansos tersebut di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan pembelian sistem paket (bukan sesuai kebutuhan KPM BPNT).

Kami para penerima manfaat diarahkan untuk membelanjakan uang bansos di BUMDes dengan pembelian minimal 1 paket sembako Rp 200 ribu, yang paketannya telah ditentukan pihak BUMDes, ujar MTR warga Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon sambil menunjukkan nota pembeliannya pada Djavatimes.


Padahal dalam juknis yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (Kepdirjen PFM) No. 29/6/SK/HK.01/2/2022 untuk membelanjakan uang bansos itu di e-warong atau warung tetangga.

Jadi dari unggahan juknis Kejari dan Pemkab Nganjuk seharusnya kami dapat membelanjakan uang ini ditempat mana saja sesuai dengan kebutuhan. Lantas, bagi kami yang seperti ini, harus mengadu kepada siapa, toh kami hanya masyarakat kecil, ujarnya yang juga diamini KPM BPNT lainnya.


Praktisi hukum Prayogo Laksono, S.H.,M.H., CLI., CLA., CTR., CRA. 

Sementara Prayogo Laksono praktisi hukum mengatakan, banyaknya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa oknum yang mengarahkan atau memaksa KPM BPNT membelanjakan uang bansos subsidi pangan pada BUMDes dengan sistem paket sangat menyalahi aturan.

Kalau mengacu pada Kepdirjen PFM No. 29/6/SK/HK.01/2/2022, uang bansos harus dibelanjakan di warung tertentu, memang tidak diatur, tapi pada aturan diatasnya yakni Permensos No. 5/2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako dengan jelas mengatur kemana KPM BPNT membelanjakannya, ujar Prayogo.


Masih lanjut Prayogo, pengaturan pembelanjaan KPM BPNT sebagaimana Permensos 5/2021 sesungguhnya untuk memudahkan dalam pertanggungjawaban, pengawasan dan pelaporan belanja bansos sebagaimana Permensos No. 1/2019 Pasal 27 dan Pasal 28 ayat (1), (2) huruf a, b, c, d, e, f serta ayat (3).

Jadi untuk memudahkan pertanggungjawaban, pengawasan dan pelaporan maka merujuk pada Permensos 5/2021 Bab VII Pasal 55 huruf a, b angka 1, 2, 3 dan huruf c dan d, yang dengan jelas menyebutkan siapapun tidak boleh mengarahkan atau memaksakan para KPM BPNT untuk membelanjakan kepada selain e-warong, jelas Prayogo.


Jadi kalau ada kebijakan yang memperbolehkan para penerima manfaat bansos untuk membelanjakan kemana saja, maka kebijaknnya perlu dipertanyakan. 

Itu harus ditanyakan pada pemberi kebijakan, yang memperbolehkan belanja dimana saja, dan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang mana? tandas Prayogo.


Dari pantauan Djavatimes dilapangan para KPM BPNT dibeberapa desa di Kabupaten Nganjuk, pembelanjaannya banyak diarahkan ke BUMDes atau e-warong dadakan dengan sistim paket, Rp 200 ribu hingga Rp 600 ribu, seperti Desa Kurungrejo Kecamatan Prambon, Desa Bendungrejo Kecamatan Berbek, Desa Pelem Kecamatan Kertosono, Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot dan sebagainya.




 (Ind)