JPU TOLAK EKSEPSI EKS KEPALA DINAS TPHP LAMONGAN, KUASA HUKUM: KAMI YAKIN, KLIEN KAMI BEBAS -->

Javatimes

JPU TOLAK EKSEPSI EKS KEPALA DINAS TPHP LAMONGAN, KUASA HUKUM: KAMI YAKIN, KLIEN KAMI BEBAS

javatimesonline
07 Maret 2022

Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian

LAMONGAN, Djavatimes -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menolak eksepsi terdakwa yang diajukan melalui kuasa hukum Eks Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Lamongan, Rujito dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian di Panglima Sudirman Lamongan pada tahun 2017 silam.

 

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya (21/2/2022), Rujito Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan menyampaikan eksepsi melalui kuasa hukumnya. Sedangkan terdakwa kotraktor proyek pengurukan tanah di Kantor Dinas Pertanian Lamongan, Mohammad Zaenuri, tidak mengajukan eksepsi.

 

Dalam sidang lanjutan yang dilakukan secara virtual pada Senin (7/3/2022), JPU dengan tegas menolak eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Rujito.

 

Selain menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa, tim JPU juga meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara. Hal tersebut dikatakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Adapun alasan tim JPU menolak eksepsi terdakwa, karena materi eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara dan akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok, ujar Anton Wahyudi dalam persidangan.

 

 
Tim JPU menganggap bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Oleh karenanya, tim JPU meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara tersebut, lanjut Anton.

 

Budi Setyohadi, kuasa hukum Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan, Rujito

Menanggapi jawaban JPU atas eksepsi yang dilakukannya, Budi Setyohadi, kuasa hukum Eks Kepala Dinas TPHP Lamongan, Rujito mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati keputusan tersebut.
Namun demikian, kami masih berkeyakinan bahwa apa yang kami sampaikan pada eksepsi kemarin dapat diterima oleh Majelis Hakim, ujarnya Senin (7/3/2022) sore.

 

Pihaknya akan berupaya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Kami akan berupaya membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah seperti apa yang telah dituduhkan oleh JPU kepada klien kami, pungkas Budi Setyohadi.

 


(AWA)