EKS BUPATI NGANJUK CS PULANG KAMPUNG, KEJARI NGANJUK KAWAL BERSAMA POLRES NGANJUK -->

Javatimes

EKS BUPATI NGANJUK CS PULANG KAMPUNG, KEJARI NGANJUK KAWAL BERSAMA POLRES NGANJUK

javatimesonline
16 Maret 2022
Pemindahan tahanan dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, Djavatimes -- Kabar mengejutkan datang dari terdakwa kasus penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Sejak Rabu (16/3/2022) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memindahkan tujuh terduga koruptor tersebut dari Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim ke Rutan Kelas II B Kabupaten Nganjuk.

 

Ketujuh terduga koruptor itu adalah Novi Rahman Hidhayat Eks Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin sebagai ajudan Bupati Novi, Dupriono Camat Pace, Tri Basuki Widodo mantan Camat Sukomoro, Edie Srianto Camat Tanjunganom, Harianto Camat Berbek, dan Bambang Subagio Camat Loceret.

 

Pemindahan penahanan terhadap tujuh terduga koruptor itu dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono, SH., MH. Ketuju terduga koruptor dibawa ke Rutan Kelas II B yang berlokasi di Jalan Supriyadi Kelurahan Mangundikaran Kecamatan/Kabupaten Nganjuk menggunakan mobil tahanan milik Kejari Nganjuk dengan pengawalan 2 personil Samapta Polres Nganjuk dan 7 personil dari Kejaksaan Negeri Nganjuk. 

 

Dalam perkara tindak pidana korupsi yang membelitnya, terdakwa Novi Rahman Hidhayat ( Eks Bupati Nganjuk) sedang dalam upaya hukum banding. Sedangkan terdakwa atas nama Dupriono, S.H., M.Si (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek) dan  Bambang Subagio (Camat Loceret) sedang dalam proses upaya hukum kasasi. 


Selain pemindahan tahanan tersebut juga dilakukan pelaksanaan putusan (red: eksekusi) atas nama terdakwa M. Izza Muhtadin. 


Pemindahan terpidana/terdakwa perkara tindak pidana korupsi tersebut sebagai salah satu upaya Kejaksaan Negeri Nganjuk untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antar tahanan. Hal tersebut dikarenakan penghuni tahanan di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya Kejati Jatim yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Kota Surabaya tersebut cukup banyak.

 

Sebelum dilakukan pemindahan, para tahanan tersebut telah dilakukan pemeriksaan medis berupa rapid test antigen oleh tim medis dari Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur dengan hasil keseluruhannya negatif Covid-19.




(AWA)