PRIA ASAL BEGADUNG NGANJUK DIRINGKUS POLRES KLATEN, AKSINYA BAWA KABUR KENDARAAN DI 16 TKP -->

Javatimes

PRIA ASAL BEGADUNG NGANJUK DIRINGKUS POLRES KLATEN, AKSINYA BAWA KABUR KENDARAAN DI 16 TKP

javatimesonline
24 Februari 2022
Terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta

KLATEN, Djavatimes -- Bisri Mustofa (44), warga Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dibekuk jajaran Satreskrim Polres Klaten terkait kasus pencurian sepeda motor di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).

 

Bisri dibekuk saat melarikan motor Yamaha NMax milik warga Klaten. Dalam pengakuannya, dia mengaku telah melarikan sepeda motor di 16 TKP. Sasarannya adalah para penjual yang menawarkan sepeda motornya secara online di media sosial.

 

Pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan Bisri dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto didampingi Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/22).

Dia mengaku sudah melakukan aksinya di 16 TKP di Jateng, Jatim, dan Yogyakarta. Namun hingga saat ini Polres yang konfirmasi baru 3 Polres yakni Rembang, Kediri dan Gresik, kata Iptu Eko Pujiyanto.

Pengungkapan kasus berawal saat tersangka membawa kabur sepeda motor Yamaha NMax milik Agung Nugroho (28) warga Desa Balak, Kecamatan Cawas, Klaten, 18 Januari 2022 pukul 19.30 WIB.

 

Sebelumnya, tersangka menghubungi Agung yang menawarkan Honda PCX di laman facebook. Namun, motor itu sudah laku. Kemudian tersangka minta dicarikan Yamaha NMax.


Korban menawarkan Yamaha NMax Hitam tahun 2020 bernomor AD 2801 BV. Harga yang disepakati yakni Rp 27,7 juta. Selanjutnya pelaku mentransfer tanda jadi Rp 200 ribu dengan menyertakan lokasi pertemuan (COD).


Pelaku mengatur tempat pertemuan di daerah Desa Krecek, Kecamatan Delanggu pada Selasa (18/1/2022) lalu. Saat bertemu, pelaku meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive atau uji coba mengendarai motor tersebut sebelum dibeli.

 

Namun, saat melakukan uji coba itu, pelaku tidak kembali dan langsung membawa kabur motor matik yang sedang dia coba tersebut.

Mereka bertemu di rumah Marino di Ngentak, Desa Krecek, Delanggu yang diakui rumah orang tua pelaku. Pelaku mencoba Yamaha NMax untuk cek speedometer, namun ditunggu tidak kembali lagi. Keesokan harinya, korban lapor polisi, ujar Eko Pujiyanto.

Kanit 1 Idik Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardy Nugraha menambahkan, pelacakan dilakukan dari bukti transfer uang Rp 200 ribu di BRI Link depan Kantor BRI Unit Delanggu.


Dengan melihat CCTV, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku yang datang dengan mobil Nissan Grand Livina putih.
Info dari korban, pelaku bicara logat Jawa Timur, maka kami koordinasi dengan Polres Daerah Jawa Timur hingga akhirnya pelaku ditemukan dan ditangkap di Banyuwangi, ujar Ardy.

 

Diakui Bisri, jenis motor yang dia bawa kabur rata-rata PCX dan N-MAX. Dia langsung jual motornya, keuntungan mencapai Rp 20 juta dari hasil TKP di Klaten saja.


Sementara itu, pelaku MB (44), meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan selama 2 tahun terakhir ini.

Sebelumnya saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah, atas kelakuan saya ini. Saya melakukan tindak kejahatan ini sejak 2020, aku Bisri.

Ia mengatakan, sepeda motor yang berhasil dicuri tersebut dijual secara utuh dan tidak dipreteli. Adapun uang hasil penjualan motor dipakai untuk menutupi hutang.
Saya jual rata-rata Rp 10 juta paling banyak di daerah Jawa Timur. Tidak dipreteli, tapi jual utuh, tandasnya.

 
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti Yamaha NMax Hitam yang nomornya sudah diganti L 6418 SW, hp OPPO A33, mobil Nissan Grand Livina Putih L-1915-MI, BPKB dan STNK.


Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

 

 


(AWA/Tim)