Terduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta |
KLATEN, Djavatimes -- Bisri Mustofa (44), warga Kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk dibekuk jajaran Satreskrim Polres Klaten terkait kasus pencurian sepeda motor di Jawa Timur (Jatim) dan Jawa Tengah (Jateng).
Bisri dibekuk saat melarikan motor Yamaha NMax milik warga Klaten. Dalam pengakuannya, dia mengaku telah melarikan sepeda motor di 16 TKP. Sasarannya adalah para penjual yang menawarkan sepeda motornya secara online di media sosial.
Pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan Bisri dipaparkan BKO Kasat Reskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujiyanto didampingi Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. dan Kasi Humas Iptu Abdillah pada gelar perkara di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/22).
Dia mengaku sudah melakukan aksinya di 16 TKP di Jateng, Jatim, dan Yogyakarta. Namun hingga saat ini Polres yang konfirmasi baru 3 Polres yakni Rembang, Kediri dan Gresik, kata Iptu Eko Pujiyanto.
Sebelumnya, tersangka menghubungi Agung yang menawarkan Honda PCX di laman facebook. Namun, motor itu sudah laku. Kemudian tersangka minta dicarikan Yamaha NMax.
Korban menawarkan Yamaha NMax Hitam tahun 2020 bernomor AD 2801 BV. Harga yang disepakati yakni Rp 27,7 juta. Selanjutnya pelaku mentransfer tanda jadi Rp 200 ribu dengan menyertakan lokasi pertemuan (COD).
Pelaku mengatur tempat pertemuan di daerah Desa Krecek, Kecamatan Delanggu pada Selasa (18/1/2022) lalu. Saat bertemu, pelaku meminta izin kepada korban untuk melakukan test drive atau uji coba mengendarai motor tersebut sebelum dibeli.
Namun, saat melakukan uji coba itu, pelaku tidak kembali dan langsung membawa kabur motor matik yang sedang dia coba tersebut.
Mereka bertemu di rumah Marino di Ngentak, Desa Krecek, Delanggu yang diakui rumah orang tua pelaku. Pelaku mencoba Yamaha NMax untuk cek speedometer, namun ditunggu tidak kembali lagi. Keesokan harinya, korban lapor polisi, ujar Eko Pujiyanto.
Info dari korban, pelaku bicara logat Jawa Timur, maka kami koordinasi dengan Polres Daerah Jawa Timur hingga akhirnya pelaku ditemukan dan ditangkap di Banyuwangi, ujar Ardy.
Diakui Bisri, jenis motor yang dia bawa kabur rata-rata PCX dan N-MAX. Dia langsung jual motornya, keuntungan mencapai Rp 20 juta dari hasil TKP di Klaten saja.
Sementara itu, pelaku MB (44), meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan selama 2 tahun terakhir ini.
Sebelumnya saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur dan Jawa Tengah, atas kelakuan saya ini. Saya melakukan tindak kejahatan ini sejak 2020, aku Bisri.
Saya jual rata-rata Rp 10 juta paling banyak di daerah Jawa Timur. Tidak dipreteli, tapi jual utuh, tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
(AWA/Tim)