PELAKU PEMBACOKAN DI BARON NGANJUK DITANGKAP SATRESKRIM POLRES NGANJUK -->

Javatimes

PELAKU PEMBACOKAN DI BARON NGANJUK DITANGKAP SATRESKRIM POLRES NGANJUK

javatimesonline
03 Februari 2022
terduga pelaku pembacokan di wilayah Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk


NGANJUK, Djavatimes -- Kekerasan dengan menggunakan senjata tajam kembali menghantui masyarakat Kabupaten Nganjuk. Untuk mengantisipasi banyaknya korban, Satreskrim Polres Nganjuk terus memburu pelaku yang meresahkan masyarakat Kabupaten Nganjuk tersebut.


Hasilnya, pada Rabu (2/2/2022), Satreskrim Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MB alias Kancil (27). Kancil diamankan di rumah kosnya pada Rabu (2/2/2022) dinihari. 

Berdasarkan data yang ada pada kami, ternyata MB atau Kancil ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) kasus serupa pada 2018, papar Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H.

AKP. I Gusti Agung menambahkan, tersangka diamankan oleh tim khusus Resmob Polres Nganjuk dengan dibantu personel dari Resmob Polrestabes Surabaya dan Gresik.

Tim khusus ini dibentuk atas arahan Kapolres Nganjuk untuk mengungkap sejumlah kasus pengeroyokan atau penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang menimbulkan keresahan bagi masyarakat Nganjuk, kata AKP I Gusti Agung.


Kasat Reskrim Polres Nganjuk juga menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, MB ini kerap memepet korban untuk memudahkannya melakukan pembacokan.

Dalam melakukan aksinya, tersangka kerap memepet kendaraan korban dan kemudian melakukan pembacokan. Tersangka kita amankan setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi terkait ciri-ciri dan kendaraan yang dipakai saat melakukan kejahatan, jelas AKP. I Gusti Agung.

 

MB diamankan atas kekerasan dengan senjata tajam yang dilakukannya di jalan masuk Desa Sambikenceng Kecamatan Baron. Keterangan mengenai MB alias Kancil juga didapat dari informasi tersangka lainnya atas nama Sugianto alias Sugik yang berperan sebagai joki dan memukul dengan batu nisan.


Satreskrim Polres Nganjuk terus melakukan pengembangan penyelidikan terhadap MB alias Kancil. MB alias Kancil ini diduga kuat sebagai pelaku di balik serangkaian kasus kekerasan dengan senjata tajam atau pembacokan dengan modus memepet korban yang terjadi di wilayah Kabupaten Nganjuk beberapa waktu belakangan. MB alias Kancil disangkakan melanggar pasal 170 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

Untuk saat ini, MB alias Kancil ini kami jadikan tersangka atas kasus pengeroyokan pada tahun 2018 di wilayah Baron. Tapi, kami terus melakukan pengembangan penyelidikan karena menduga tersangka juga berada di balik sejumlah kasus kekerasan dengan senjata tajam di wilayah Nganjuk beberapa waktu terakhir, kata AKP. I Gusti Agung.


Terakhir, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, S.H., S.I.K., M.H. berpesan kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan bila menemukan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.

Sekaligus kami juga berpesan kepada masyarakat, bila memiliki informasi terkait kasus kekerasan dengan senjata tajam segera laporkan kepada kami. Di sisi lain, kami juga berkomitmen menciptakan suasana kondusif di Nganjuk agar masyarakat bisa melakukan aktivitas dengan rasa aman dan nyaman, tandas AKP. I Gusti Agung.

 

 

 

(AWA)