NGANJUK GAGAL DAPATKAN KADO DI AKHIR TAHUN 2021 -->

Javatimes

NGANJUK GAGAL DAPATKAN KADO DI AKHIR TAHUN 2021

javatimesonline
31 Desember 2021

Ilustrasi wajah baru Kabupaten Nganjuk yang saat ini masih belum terselesaikan

NGANJUK, Djavatimes --  Pengerjaan pedestrian di kawasan jalan Ahmad Yani Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan publik belakangan ini. Proyek yang digadang-gadang akan menjadi wajah baru Kabupaten Nganjuk di akhir tahun 2021, kini harus tertunda lantaran kontraktor tidak dapat mengerjakan sesuai kontrak kerja.


Parahnya lagi, kondisi tersebut hingga mengakibatkan debu bertebaran lantaran banyaknya material yang masih berserakan di pinggir jalan. Tidak heran jika banyak masyarakat dan pengguna jalan yang merasa kesal dan jengkel atas kondisi tersebut.

Gara-gara adanya pekerjaan ini, banyak debu yang beterbangan hingga mengenai mata saya. Saya lihat setiap hari dikerjakan, tapi kok gak selesai-selesai ya, ungkap Fajri pemuda yang kesehariannya melewati jalan Ahmad Yani.

 

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu pemilik toko di area pembangunan pedestrian. Dirinya mengaku mengalami penurunan pendapatan lantaran di areanya sedang dibangun jalan yang tak kunjung selesai.

Soal pendapatan sudah pasti turun mas, saya rasa hampir semua toko disini banyak yang bernasib sama dengan saya. Saya berharap pembangunan ini segera selesai, agar pendapatan saya kembali pulih, ungkap salah satu pemilik toko yang tak ingin namanya dimuat dalam pemberitaan.

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi

Menyoal hal tersebut, Plt. Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi memberikan komentar keras terhadap pelaksana proyek.

Tadi saya sidak (inspeksi mendadak) naik sepeda motor, hasilnya sangat memprihatinkan. Tadi saya juga marah-marah disana, pelaksana proyeknya kebanyakan janji.  Janji tanggal 20 (Desember), pada tanggal 20 janji lagi tanggal 25 (Desember), pada tanggal 25 janji lagi tanggal 31 (Desember). Hari ini sudah tanggal 31 (Desember), tapi hingga kini masih saja belum selesai, ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Kang Marhaen menilai pelaksana proyek pedestrian di kawasan jalan Ahmad Yani Kabupaten Nganjuk tidak profesional.

Saya rasa pelaksana proyeknya kurang profesional, ungkap Kang Marhaen dengan kesal.

 

Sementara itu, Kang Marhaen juga meminta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk untuk segera memanggil pelaksana proyek.

Saya minta kepada dinas terkait untuk segera menanyakan kepada pelaksana proyek terkait kendala yang mengakibatkan keterlambatan, termasuk juga pemberian punishment sesuai dengan aturan yang ada, pungkas Kang Marhaen.

 

Sekedar informasi, berdasar papan proyek yang terpasang di tengah-tengah pusat pertokoan jalan Ahmad Yani, pekerjaan pedestrian berakhir pada 31 Desember 2021. Sementara pelaksana proyek tersebut yakni PT Konstruksi Indonesia Mandiri dengan nilai kontrak  Rp 21.900.610.930,96. 




(AWA)